sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Anggota Komisi II DPR sarankan Jokowi terbitkan Perppu Pemilu

Namun, Komisi II membuka opsi jika Presiden Jokowi mengeluarkan perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 04 Jul 2022 10:38 WIB
Anggota Komisi II DPR sarankan Jokowi terbitkan Perppu Pemilu

Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyarankan, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024. Alasannya, ada beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang harus diubah. 

Salah satunya terkait jumlah daerah pemilihan (dapil), setelah bertambahnya tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau presiden keluarkan perppu. Namun kalau mau cepat, presiden keluarkan perppu," kata Rifqinizamy kepada wartawan di Jakarta, Senin, (4/7). 

Rapat Paripurna DPR pada Kamis lalu telah menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang. Ketiganya, RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu melanjutkan, Komisi II belum membicarakan terkait revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu ihwal munculnya dapil baru. Namun, Komisi II membuka opsi jika Presiden Jokowi mengeluarkan perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif. Sebab, sudah memenuhi unsur mendesak untuk dikeluarkan perppu.

"Kami menilai urgen Presiden keluarkan perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar," ujarnya.

Di antaranya terkait munculnya dapil baru, termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara. Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu antara lain keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, kodifikasi mekanisme sengketa penangan Pemilu dan Pilkada serentak.

Namun, menurut Rifqi, Komisi II DPR belum membicarakan dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait apakah perlu dilakukan revisi UU Pemilu atau Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengatasi persoalan tersebut.

Sponsored

"Komisi II DPR akan membicarakan persoalan tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Masa Sidang mendatang," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid