Anggota Pansus bantah masyarakat tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU IKN
Politikus PAN ini menjelaskan, dalam perumusan hingga pengesahannya, sudah dibuka ruang diskusi yang luas.
Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Guspardi Gaus membantah tudingan tidak dilibatkannya elemen masyarakat dalam pembahasan RUU.
"Kita sudah menerima berbagai unsur dan elemen masyarakat. Ada yang bicara waktu itu bahwa kami ini adalah institusi, mewakili masyarakat adat yang ada di situ. Dan dikatakan bahwa organisasi ini terhimpun dari berbagai elemen dari profesor akademisi, pengusaha, dan juga ada preman, itu istilah yang dikemukakan ketika itu," kata Guspardi dalam keterangannya, Senin (31/1).
Menurutnya Guspardi, RUU IKN merupakan sebuah hasil keputusan yang diambil DPR bersama Pemerintah. Oleh karena itu, DPR juga telah melakukan hal-hal yang diamanatkan konstitusi dalam melakukan pembahasan RUU yang kini sudah menjadi UU IKN.
Politikus PAN ini menjelaskan, dalam perumusan hingga pengesahannya, sudah dibuka ruang diskusi yang luas. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang semula diagendakan tiga hari menjadi lima hari dengan mengundang lebih kurang 30 pakar yang ahli di berbagai bidang.
Kemudian, Pansus juga menyiarkan pembahasan RUU IKN melalui sejumlah platform sehingga masyarakat bisa melihat dan mengikuti proses pembentukan UU tersebut dengan transparan.
Tidak hanya itu, Pansus juga melakukan konsultasi publik dengan datang ke beberapa kampus dalam rangka mendapatkan masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan RUU ini. Lalu bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat, sejumlah ormas, masyarakat adat dan kesultanan di Kalimantan serta Pemerintah Daerah di lokasi IKN untuk menampung berbagai aspirasi.
"Jadi, jika ada anggapan bahwa parlemen tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasan RUU IKN ini tidaklah benar. Karena proses pembahasannya sudah melibatkan berbagai unsur dan elemen masyarakat. Jadi perasaan terwakili atau tidak itu kan sangat relatif," pungkasnya.