sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aparatur Sipil Negara ingin nyaleg? ini pesan Kemendagri

Jika seorang ASN berniat maju sebagai calon legislatif, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri lebih dahulu.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Minggu, 08 Jul 2018 10:24 WIB
Aparatur Sipil Negara ingin nyaleg? ini pesan Kemendagri

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat mencalonkan diri sebagai calon legislatif atau nyaleg disarankan untuk berpikir matang. 

Pasalnya, jika seorang ASN berniat nyaleg, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri lebih dahulu.

Saat di konfirmasi Alinea.id, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar membenarkan bahwa ASN yang ingin mengajukan diri menjadi seorang calon legislatif harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Jika telah mengajukan diri, maka ASN atau PNS tersebut tidak dapat ditarik kembali baik terpilih maupun tidak.

"Dan sekali diajukan tidak ada peluang lagi untuk kembali menjadi PNS," jawabnya melalui telpon kepada Alinea.id, Minggu, (8/7).

Bahtiar menegaskan, aturan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Disebutkan dalam pasal 240 ayat (1) huruf k, dinyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.

"Hal tersebut, harus dipikirkan secara matang oleh ASN," katanya. 

Aturan tersebut juga berlaku kepada direksi, komisaris sampai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, termasuk kepala desa. 

Dia menambahkan bahwa posisi ASN sesuai aturan adalah netral, karena itu ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.

Sponsored

"Nanti akan diverifikasi oleh KPU, nah jika ada dari ASN, TNI atau Polri, karyawan dan direksi BUMN dan BUMN yang tidak memiliki surat pengunduran diri maka akan dicoret pencalonannya," katanya.

Dia juga meminta kepada masyarakat, untuk mengawasi hal tersebut, terutama jika mengetahui calon-calon yang berasal dari instansi pemerintah apakah sudah memiliki surat pengunduran diri atau belum.

Sementara itu, perlakuan terhadap menteri yang ingin mencalonkan diri sebagai seorang calon legislatif berbeda. Dia tidak perlu mengundurkan diri. 

Sebab jabatan menteri merupakan jabatan politik dan hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden. Dan jika ingin mencalonkan diri, dia hanya diberikan waktu kampanye yang sangat terbatas.

"Jadi tidak perlu mengundurkan diri," katanya.

Seorang kepala daerah yang ingin maju sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden pun tidak perlu mengundurkan diri. 

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah membuka pendaftaran nyaleg sejak selasa (4/7) lalu. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi caleg yang akan diperiksa petugas KPU sebelum nantinya diverifikasi data dan dokumennya. 

Berita Lainnya
×
tekid