sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Arah revisi UU Pemilu belum jelas, kental kepentingan parpol

Revisi UU Pemilu harus sentuh persoalan mendasar kepemiluan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 07 Feb 2021 12:50 WIB
Arah revisi UU Pemilu belum jelas, kental kepentingan parpol

Silang pendapat elite partai politik terkait revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) menunjukkan kentalnya kepentingan parpol.

"Memang kami sebenarnya melihat bahwa ini sangat kuat tarik-menarik kepentingan. Bahwa memang dari awal kelihatan tidak ada secara yang substansial ingin direvisi," kata Direktur Eksekutif Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Anwar Razak Anwar dalam webinar bertajuk "Maju Mundur RUU Pemilu," digelar Perludem, Minggu (7/2).

Dia juga menyoroti adanya dukungan dan penolakan terhadap RUU Pemilu dari sejumlah partai kecil. Menurutnya, sikap partai kecil itu juga dilatari oleh kepentingan yang kuat agar mendapat jatah kekuasaan.

"Semuanya pada posisi apakah saya bisa terakomodir dalam pemilu ke depan, ketika pembahasan parliamentary treshold, presidential treshold, itu kan melihat posisi saya di mana, apakah bisa kompetitif dengan adanya pembatasan ambang suara, gitu kan?" tutur Anwar.

"Nah, lebih kepada itu sebenarnya persoalan sehingga kemudian tarik-menarik, dan maju-mundurnya revisi sehingga sekarang kita belum melihat ke mana arahnya gitu," imbuhnya.

Kendati demikian, Anwar berharap partai politik tetap mendukung RUU Pemilu tersbut. Sebab, perubahan regulasi itu dinilai menjadi momentum untuk melakukan reformasi secara substansial terhadap sistem pemilu Indonesia.

"Karena memang masih sangat banyak persoalan. Kami harap bahwa revisi ini penting, tetapi dengan catatan bahwa persoalan mendasar dari kepemiluan kita itu terselesaikan," ujar Anwar.

RUU Pemilu merupakan inisiatif DPR RI dan sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Meski demikian, tak seluruh fraksi setuju RUU itu dibahas.

Sponsored

Sejumlah parpol di antaranya PAN, PDI-P, Golkar, PPP, Gerindra yang notabene parpol koalisi pemerintah merasa pembahasan RUU Pemilu belum dapat dilakukan. Sebaliknya, PKS, Demokrat, dan PKB setuju UU Pemilu direvisi.

Sementara NasDem, awalnya tegas mendukung pelakanaan revisi. Namun teranyar, Ketua Umum Surya Paloh mengultimatum jajarannya untuk menolak RUU Pemilu.

Berita Lainnya
×
tekid