sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Arsul Sani: Terlalu pagi berkomentar kasus Edhy Prabowo

Arsul minta jangan hakimi Menteri Edhy Prabowo pasti bersalah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 25 Nov 2020 15:17 WIB
Arsul Sani: Terlalu pagi berkomentar kasus Edhy Prabowo

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai terlalu dini untuk berkomentar soal penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi senyap, Rabu (25/11) dini hari.

"Soal penangkapan terhadap Menteri KKP kita ikuti dulu proses hukum yang sedang berjalan. Terlalu pagi untuk berkomentar soal kasusnya," kata Arsul, kepada wartawan, Rabu (25/11).

Politikus PPP itu menjelaskan, KPK mempunyai kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap siapapun yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Tetapi hukum acara pidana kita juga menganut prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence)," kata dia.

Karena itu, Arsul meminta publik dapat mengedepankan prinsip praduga tak bersalah.

"Siapapun, termasuk Menteri KKP, yang terkena proses hukum jangan dihakimi sebagai telah pasti bersalah," pungkas Arsul.

Sebagai informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap oleh KPK di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Operasi Tangkap Tangan itu dilakukan sekitar pukul 01.23 WIB Rabu (25/11), dini hari.

"Tadi pagi jam 01.23 (WIB) di Soetta. Ada beberapa staf dari KKP dan keluarga yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi awak media, Rabu (25/11).

Sponsored

Menteri Edhy ditangkap terkait ekspor benih lobster. Hanya saja, informasi detail belum bisa disampaikan.

"Berkait ekspor benur (benih lobster)," katanya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status penanganan perkara Edhy Prabowo, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHAP.

Berita Lainnya
×
tekid