sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bahas omnibus law, DPR abaikan permintaan buruh

Pembahasan RUU Omnibus Law diserahkan ke Baleg DPR.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 03 Apr 2020 06:58 WIB
Bahas omnibus law, DPR abaikan permintaan buruh

DPR menyepakati tetap akan membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Masa Persidangan III 2019-2020. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna (Rapur) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4).

Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang, Azis Syamsudin mengatakan, pembahasan lebih lanjut ihwal RUU Omnibus Law kemudian akan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. 

"Adanya pesetujuan terhadap surat, yaitu Surat Presiden bergaris miring R06 tanggal 7 Februari 2020 dan Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang telah dibahas di dalam rapat konsultasi pengganti Bamus pada tanggal 1 April 2020 serta hal-hal pembahasan yang telah disepakati untuk dilanjutkan, diteruskan ke tingkat Badan Legislasi (Baleg)," ujar Azis, Kamis (2/4/2020).

Keterangan tersebut lantas ia lemparkan kepada 31 anggota dewan yang mengikuti sidang secara fisik, maupun 278 anggota yang mengikuti secara virtual. Kendati ada beberapa anggota dewan yang menolak, namun mayoritas anggota dewan menyepakati.

"Bisa kita sepakati?" tanya Azis.

"Sepakat," jawab mayoritas anggota dewan.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi atau Awiek mengatakan, atas kesepakatan tersebut Baleg nantinya akan segera mengagendakan pembentukan panitia kerja (panja) guna membahas RUU ini.

Setelah membentuk panja, lanjut Awiek, Baleg akan melakukan uji publik dengan mengundang berbagai macam stakeholder, termasuk kelompok buruh yang sebenarnya menolak RUU Omnibas Law Cipker dibahas di tengah pandemi Covid-19.

Sponsored

"Rencana minggu depan bentuk panja, lalu uji publik mengundang pihak-pihak yang berkepentingan termasuk kalangan buruh. Kami akan undang secara fisik atau virtual. Kami akan dengarkan semuanya, sehingga kehadiran RUU ini paling tidak bisa ditemukan titik persamaan," ujar Awiek.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak DPR menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipker selama pandemi Covid-19 belum hilang. Bila perlu di-drop dari Prolegnas Tahun 2020.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, jika DPR masih membahas Omnibus Law dalam rapat paripurna, ia mengancam akan menyiapkan massa buruh untuk turun ke jalan tanpa peduli bahaya Covid-19.

"Bila DPR mengabaikan permintaan para buruh yang menolak omnibus law, buruh akan turun ke jalan untuk melakukan aksi besar-besaran menolak RUU Cipta Kerja. Kami tak peduli dengan adanya larangan unjuk rasa di tengah pandemi corona," terang Said.

Menurut Said, sebaiknya anggota DPR segera mencari jalan keluar untuk mengatasi pandemi virus Covid-19 yang semakin menggurita penyebarannya di Tanah Air. Termasuk memikirkan nasib para buruh yang terancam kena PHK akibat ekonomi yang terus melemah.

"Misalnya dengan membuat kebijakan bahan baku impor dipermudah masuk, menstabilkan nilai tukar rupiah, menurunkan harga BBM dan gas industri di tengah anjloknya harga minyak mentah dunia, dan pemberian insentif bagi industri yang terdampak," ucapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid