sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bahaya Perppu Covid-19 Jokowi

Perppu Covid-19 dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 20 Apr 2020 13:25 WIB
Bahaya Perppu Covid-19 Jokowi

Polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2020 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 terus bergulir.

Salah satu klausul dalam Perppu yang diterbitkan 31 Maret 2020, tersebut dianggap berpotensi melahirkan impunitas hukum, yakni Pasal 27 ayat (1) dan (2). Pasal ini dianggap bisa menjadi tameng pejabat negara dalam melakukan tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membeberkan tiga bahaya Perppu tersebut. Pertama, berpotensi ditunggangi kepentingan lain, termasuk oligarki. 

"Masuknya kepentingan-kepentingan terselubung kelompok tertentu dari dana yang sangat besar," kata Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur kepada Alinea.id, Senin (20/4/2020).
 
Terutama, jelas dia, pada Pasal 27 Ayat 1 Perppu 1/2020 tersebut yang menyebut bahwa kebijakan penyelamatan terkait krisis bukan merupakan kerugian negara.

"Mulai judul Pasal 1 hingga ketentuan berikutnya itu ada pandemic bond dan lain lain, jadi (ada) kesempatan seperti dulu BLBI. Indonesia masuk dalam jebakan hutang  yang sangat besar," katanya.

Kedua, lanjut Isnur, saat ini masih dalam status kondisi darurat kesehatan. "Seharusnya diusahakan untuk penanganan darurat dulu, kita belum tau pulihnya, kok sudah bicara tahapan pascabencana," bebernya.

Bahaya ketiga, lanjut dia, adalah Perppu tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45. Terutama Pasal 27 Perppu tersebut yang dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 tentang negara hukum.

"Dia melebihi UUD dengan memberikan impunitas diri, dan berpotensi menjadi peluang korupsi. Ini ciri-ciri otoritarian," pungkasnya.

Sponsored

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari menyebut ada kejanggalan yang patut diperhatikan dalam Perppu tersebut, terutama Pasal 27.

Oleh sebab itu, ia meminta kepada pemerintah agar segera meninjau ulang. "Dari segi subtansi saya sepakat dengan apa yang banyak disampaikan oleh beberapa pihak, termasuk pandangannya Refly Harun (Pengamat Hukum Tata Negara) di media kemarin, bahwa kita harus mengkritisi pasal-pasal yang berpotensi melawan prinsip-prinsip hukum," kata politikus yang akrab disapa Tobas ini kepada wartawan, Rabu (15/4).

Tobas menginbau, agar pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan-kebijakan blunder, atau pun keluar dari koridor hukum. Apalagi kebijkan dalam hal menghadapi virus Covid-19.

Bagi Tobas, kebijakan yang keluar dari koridor hanya akan menjadikan situasi semakin parah. Masyarakat sendiri yang akan dirugikan nantinya.

Kendati demikian, politikus NasDem ini meminta seluruh elemen masyarakat untuk tidak terlampau mengkhawatirkan pasal dalam Perppu tersebut.

Menurutnya, Perppu bukanlah aturan sapu jagad yang seolah-olah membuat pihal-pihak yang ingin menyalahgunakan jabatannya kemudian tidak terkena hukum. 

"Jadi, sebenarnya kekhawatirannya tidak perlu besar, karena sifatnya tidak seperti yang dibayangkan, meskipun tetap berpotensi jadi masalah, tapi tidak sebesar apa yang dikhawatirkan oleh berbagai pihak," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid