sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Baleg DPR 'kebelet' bahas omnibus law bareng pemerintah

Baleg DPR segera gelar raker bahas RUU omnibus law.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 07 Apr 2020 19:34 WIB
Baleg DPR 'kebelet' bahas omnibus law bareng pemerintah

Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat internal membahas perkembangan RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Cipker), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/4) sore.

Menurut Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas, setidaknya ada beberapa hal yang disepakati: Pertama, sebagai langkah awal, sesegera mungkin Baleg akan melangsungkan rapat kerja (Raker) kembali dengan pemerintah selaku pengusul RUU tersebut.

"Kami putuskan akan undang pemerintah untuk Raker dengan Baleg dalam rangka dengarkan pendapat dari pemerintah tentang usulan pemerintah tentang RUU itu, apakah ada perubahan atau ada pendapat lain dalam Raker yang akan datang," kata Supratman usai Rapat Internal.

Setelah Raker, Supratman mengatakan, barulah Baleg akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk pembahasan berjenjang, beranggotakan 39 orang dari 9 fraksi, dan dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah anggota Baleg.

Kendati demikian, pada tahap berikutnya, Baleg memutuskan tidak akan langsung menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada pemerintah.

Penyerahan DIM baru akan dilakukan setelah Panja memiliki keputusan dari hasil pembahasan yang melibatkan publik, dalam hal ini elemen masyarakat yang bersinggungan langsung dengan RUU ini (kelompok buruh dan pengusaha).

"Jadi Baleg mengagendakan mengundang pihak-pihak yang sudah kirim surat ke Baleg untuk audiensi, atau nanti ada usulan dari fraksi masing-masing untuk dengarkan pihak-pihak terkait atau pihak-pihak yang berkepentingan dengan RUU ini," ujar Politikus Gerindra ini.

Supratman mengatakan, Baleg memiliki iktikad untuk mendengarkan masukan publik sebelum membahas dan menyepakati DIM dari 11 klaster yang ada.

Sponsored

Selain itu, Supratman menjamin klaster-klaster yang akan menjadi prioritas pembahasan Baleg hanyalah kluster-kluster yang tidak mendapatkan penolakan dari publik. 

Khusus klaster ketenagakerjaan, lanjut Supratman, kemungkinan akan dibahas paling akhir. Oleh karena itu, ia berharap untuk pihak yang gencar menolak kluster ini agar dapat berpartisipasi dalam proses pembahasannya.

"Tidak semua kluster dalam RUU ini berdampak bagi kelompkk terdampak, banyak sekali norma-norma dalam RUU ini sangat dibutuhkan dalam waktu singkat. Misalnya kluster UMKM, kemudahan investasi UMKM, kemudahan akses ke lembaga keuangan, kemudahaan pendirian badan usaha, dan sebagainya," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid