sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Baleg DPR mulai bahas revisi UU KPK dan MD3

Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas revisi Undang-Undang KPK dan MD3 sekaligus.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 13 Sep 2019 06:04 WIB
Baleg DPR mulai bahas revisi UU KPK dan MD3

Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas revisi Undang-Undang KPK dan MD3 sekaligus.

Baleg DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah membahas revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemerintah diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo.

"Iya. Sudah selesai di Baleg," kata anggota Baleg DPR Masinton Pasaribu saat berbincang dengan Alinea.id di Jakarta, Kamis (12/9).

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, selain membahas revisi UU KPK, raker juga membahas rancangan revisi UU No 2/2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) dan revisi UU Peraturan Pembentukan Perundangan-undangan (PPP) No 12/2011.

Dia menjelaskan raker ini telah melalui keputusan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar pada Kamis (12/9). Agenda raker adalah penjelasan DPR tentang rancangan revisi UU MD3, revisi UU PPP, dan revisi UU KPK. Selanjutnya mendegar tanggapan pemerintah atas penjelasan DPR.

Sebelumnya, Masinton Pasaribu mengaku belum menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi Undang-undang KPK dari pemerintah. Pernyataan itu menjawab permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan DIM dari draf revisi UU KPK.

"Belum ada (yang direvisi lagi), kan belum ada pembahasan. Setelah pemerintah berikan draf DIM, baru kita bahas," ujar Masinton.

Politisi PDI Perjuangan itu berujar setelah menerima DIM dari pemerintah, DPR akan membahas di sidang Baleg untuk menentukan apakah ada poin-poin yang perlu direvisi lagi.

Sponsored

Sementara itu, terkait revisi UU MD3, Supratman mengatakan revisi hanya terbatas pada satu pasal, yaitu penambahan pimpinan MPR. Bahkan, kata Supratman, revisi UU MD3 jadi prioritas Baleg untuk diselesaikan.

Berdasarkan Pasal 427C UU MD3, pimpinan MPR setelah Pemilu 2019 berjumlah lima orang yang terdiri atas satu ketua dan empat wakil ketua. Wacana pimpinan MPR jadi sepuluh orang kemudian mengemuka demi mengakomodasi seluruh fraksi di MPR.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid