sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Baleg DPR sesalkan RUU TPKS tidak masuk inisiatif DPR

Kondisi darurat kekerasan seksual dianggap patut menempatkan RUU TPKS masuk inisiatif DPR.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 17 Des 2021 11:22 WIB
Baleg DPR sesalkan RUU TPKS tidak masuk inisiatif DPR

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Luluk Nur Hamidah menyesalkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak masuk RUU inisiatif DPR. Maraknya korban kekerasan seksual, kata Luluk, seharusnya sudah cukup menjadi pertimbangan untuk dimasukkan dalam RUU inisiatif DPR RI.

"Perjalanan (pembahasan RUU) kan masih panjang, masa menjadikan ini RUU inisiatif saja kemudian kita harus menunggu begitu lama," kata Luluk dalam keterangannya, Jumat (17/12).

Luluk menilai seharusnya RUU TPKS dapat dilakukan pembahasan tanpa mengenyampingkan RUU lainnya. Bahkan, bisa bersamaan dengan pembahasan RUU lainnya. 

Tidak dipungkiri, kata Luluk, dalam laporan yang diterima DPR, kasus kekerasan seksual telah memakan korban hingga ratusan ribu. Ia menilai, kondisi saat ini sudah masuk dalam kategori darurat kekerasan seksual.

"Apa enggak jadi pelajaran? Ada murid, santri yang kemudian hamil (diperkosa gurunya di pondok pesantren), yang tidak hanya satu jumlahnya, sekian banyak. Di tempat lain juga begitu. Belum lagi mahasiswa-mahasiswa, belum lagi anak anak, belum lagi kelompok rentan yang lain, penyandang disabilitas, termasuk juga di dunia kerja yang industri, juga di perkebunan," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Luluk menjelaskan, 50% perempuan penduduk Indonesia juga membutuhkan hak untuk rasa aman. Hal tersebut juga dikuatkan dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) tentang keluarga Indonesia. Dalam riset tersebut dikatakan satu dari tiga perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual.

"Itu artinya setiap satu jam pasti ada korban kekerasan seksual dan ini harus diakhiri," tutur Luluk.

Maka dari itu, lanjut dia, RUU TPKS harus dinaikkan levelnya. Dia menilai, hal ini berkaitan dengan hak pemenuhan konstitusional, hak asasi manusia, hingga hak-hak korban. Terlebih, para korban tidak semua memiliki sistem pertahanan atau mekanisme untuk memulihkan dengan cara yang terbaik.

Sponsored

"Makanya kita butuhkan adanya undang-undang. Negara hadir untuk bisa membantu mendampingi, memulihkan korban, meskipun yang namanya trauma tidak akan pernah bisa mengembalikan kondisi yang sama seperti sebelum ia menjadi korban kekerasan seksual. Tetapi setidaknya, hadir negara,” tutur Luluk.

RUU TPKS ini tidak masuk dalam RUU inisiatif dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II. Menurut pengakuan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, hal itu disebabkan RUU-nya belum selesai dibahas di tingkat I pada masa Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus). Dasco menyampaikan akan segera dimasukkan dalam Rapim dan Bamus untuk dapat segera disahkan ke Rapat Paripurna pada pada masa sidang mendatang, setelah masa reses. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid