sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bamsoet pastikan kursi Ketua DPR milik parpol pemenang pemilu

UUD MD3 terkait jatah kursi pimpinan DPR adalah milik parpol yang menang.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Senin, 13 Mei 2019 16:21 WIB
Bamsoet pastikan kursi Ketua DPR milik parpol pemenang pemilu

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan pihaknya tidak akan merevisi Undang-undang MPR, DPR dan DPD (MD3) terkait jatah kursi pimpinan DPR setelah Pemilu 2019. Bambang menegaskan ketentuan kursi pimpinan DPR periode 2019-2024 telah diatur dalam Undang-Undang MD3 No. 2/2018.

"Saya sebagai Ketua DPR memastikan tidak ada perubahan yang terkait itu (pimpinan). Saya yang mengegolkan dan mengubah UU itu agar pemenang pemilu jadi ketua DPR," kata Bamsoet di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/5).

Bamsoet menyebut, dalam UU MD3 No. 2/2018, kursi ketua DPR akan jatuh ke partai pemenang pemilu. Sementara kursi wakil ketua DPR yang berjumlah empat orang ditentukan berdasarkan urutan partai yang memeroleh suara terbanyak dibawah partai pemenang.

"Ya sesuai undang-undang MD3, kalau masuk pada saat pembentukan DPR sesuai undang-undang itu. Pemenang pemilu adalah ketuanya, kemudian dua tiga empat lima berdasarkan perolehan suara yang masuk ke DPR," katanya. 

Sponsored

Politikus Golkar itu memastikan tidak akan ada perubahan dalam UU MD3. Sebab, undang-undang tersebut disahkan pada saat kepemimpinannya.

"Ya saya sebagai Ketua DPR memastikan tidak akan ada perubahan. Pemenang pemilu praktis menjadi pimpinan ketua DPR," cetus Bamsoet. 

Berdasarkan Sistem Informasi Perhitungan Suara atau Situng KPU, PDI-Perjuangan adalah partai pemenang pemilu. Partai berlambang banteng ini diprediksi meraih suara terbanyak dalam Pemilu 2019. Perhitungan perolehan suara di KPU masih berlangsung untuk kemudian ditetapkan pada 22 Mei nanti.

Berita Lainnya
×
tekid