sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bantah Mahfud MD, Demokrat: KLB bukan masalah internal partai

"Penyelenggaraan KLB dagelan ini perbuatan melawan hukum, bahkan KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan abuse of power," ucap Herzaky.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Minggu, 07 Mar 2021 08:26 WIB
Bantah Mahfud MD, Demokrat: KLB bukan masalah internal partai

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan, kongres luar biasa (KLB) yang menetapkan Kepala Staff Kepresidenan (KSP), Moeldoko, sebagai ketua umum bukan persoalan internal belaka.

Pernyataan ini sekaligus merespons pernyataan Menkopolhukan, Mahfud MD, yang menilai pemerintah tidak dapat melarang KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (5/3), dengan dalih kegiatan internal partai.  

"KLB dagelan tersebut bukanlah persoalan internal Partai Demokrat belaka karena yang menyelenggarakan adalah mantan kader PD dan pihak eksternal dari PD. Ada keterlibatan Kepala Staf Presiden yang nyata dan terang benderang, yang dibuktikan dengan dipilihnya nama beliau oleh KLB dagelan ini sebagai ketua umum abal-abal, lalu Kepala Staf Presiden Moeldoko pun menerima keputusan ini," ujarnya, Sabtu (6/3).

Bagi Herzaky, sikap Moeldoko dan bekas kader Partai Demokrat inkonstitusional lantaran bertentangan dengan AD/ART partai yang telah didaftarkan ke Kemenkumham. Terlebih, penyelenggara KLB tidak memiliki hak karena sudah dipecat dan sidang dihadiri bukan oleh pemilik suara sah.

"Sehingga tindakan penyelenggaraan KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum, bahkan KSP, Moeldoko, bisa dikatakan melakukan abuse of power mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan," paparnya.

Herzaky mengingatkan, pemerintah wajib melindungi dan mengayomi Partai Demokrat yang sah dan melawan tindakan Moeldoko guna menjaga iklim demokrasi Indonesia serta menegakkan keadilan. Selain itu, AD/ART dan kepengurusan 2020-2025 telah disahkan Kemenkumham.

"Jadi, sangat tidak adil jika pemerintah masih menerima hasil KLB abal-abal yang menetapkan Moeldoko, apalagi hanya menganggap ini isu internal," tegasnya.

Dirinya menambahkan, kudeta kepemimpinan partai yang diaktori pejabat publik sebelum Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjabat belum pernah terjadi. "Kini, dalam kasus GPK PD (gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat), ada sosok Kepala Staf Presiden Moeldoko, yang nyata-nyata bukan anggota Partai Demokrat dan baru dijadikan anggota 'secara paksa' dalam KLB dagelan itu," tuturnya.

Sponsored

"Harapan kami, kita semua dapat menjaga iklim demokrasi ini dengan menegakkan aturan hukum yang ada dan fokus membantu rakyat yang sedang susah karena pandemi serta bencana. Itulah komitmen Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketum AHY, yang saat ini sedang diganggu oleh para pelaku GPK-PD yang lekat sekali dengan oknum kekuasaan," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid