sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU KPK bakal digugat ke MK

Pemerintah dan DPR juga akan dilaporkan ke PBB karena menyepakati revisi UU KPK.

Khaerul Anwar
Khaerul Anwar Selasa, 17 Sep 2019 16:47 WIB
UU KPK bakal digugat ke MK

Aktivis antikorupsi Emerson Yuntho mengatakan koalisi masyarakat sipil akan menggugat revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Emerson, koalisi tengah menyiapkan materi gugatan. 

"Teman-teman, dalam waktu dekat, akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu dalam sebuah diskusi di Kampus Universitas Tirtayasa, Serang, Banten, Selasa (17/9).

Menurut Emerson, ada beberapa pasal yang melemahkan KPK dalam UU KPK yang baru, semisal pembentukan Dewan Pengawas KPK yang anggotanya dipilih DPR, pembatasan pegawai KPK, dan pembatasan penyadapan. 

Tak hanya menggugat ke MK, Emerson mengatakan, koalisi masyarakat sipil juga akan melaporkan polemik revisi UU KPK itu ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

"Yang dilaporkan adalah kolaborasi untuk melemahkan KPK. Kita kan sudah meratifikasi Konvensi PBB mengenai Antikorupsi atau UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang salah satu mandatnya pembentukan lembaga independen. Kita melihat independensi KPK saat ini sedang terancam atas ulah pemerintah dan DPR RI," tuturnya. 

Revisi UU KPK disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini. Setidaknya ada tujuh poin yang hasil revisi UU KPK yang disepakati pemerintah dan DPR. Pertama, KPK ditempatkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada rumpun eksekutif. Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, pembatasan penyadapan. Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Ketujuh, terkait sistem kepegawaian KPK.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna Laoly mengatakan, penataan KPK lewat revisi UU telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36/15/2017. Dalam putusan itu, KPK ditempatkan sebagai lembaga di ranah eksekutif. 

Sponsored

Lebih jauh, ia berharap, UU KPK yang baru bisa meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi tanpa mengabaikan HAM. "Berdasarkan hal tersebut, izinkan kami mewakili Presiden, dengan mengucap syukur, Presiden menyatakan setuju RUU Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk disahkan menjadi UU,"  ujar dia. 

Berita Lainnya
×
tekid