sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu dukung wacana menandai mantan napi koruptor

Bawaslu juga mengusulkan agar KPU mengumumkan calon legislatif yang pernah menjadi mantan narapidana korupsi. 

Robi Ardianto
Robi Ardianto Selasa, 18 Sep 2018 12:10 WIB
Bawaslu dukung wacana menandai mantan napi koruptor

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mendukung wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandai mantan narapidana koruptor di surat suara. 

"Kami sejak awal telah mengatakan sebelum PKPU Nomor 20 keluar. Kalau mau melakukan gerakan antikorupsi, silahkan kasih tanda di surat suara," katanya Fritz di Rumah Cemara, Selasa (18/9). 

Selain itu, Bawaslu juga mengusulkan agar KPU mengumumkan calon legislatif yang pernah menjadi mantan narapidana korupsi. 

Bisa juga dengan dibuat atau ditempel di tempat pemungutan suara (TPS) pada daftar nama atau fotonya. 

"Bawaslu sudah diskusi dengan KPU sejak jauh-jauh hari. Terutama saat pembahasan PKPU 20 dalam rangka mendukung gerakan antikorupsi," sebutnya. 

Fritz mengklaim Bawaslu mendukung gerakan anti korupsi. Terbukti dengan adanya safari politik yang dilakukan kepada seluruh partai politik perserta Pemilu 2019, dengan menandatangani pakta integritas. Agar Parpol dapat mengirimkan Caleg, bukan mantan narapidana. 

"Kalau kemudian partai tersebut tetap mengirimkan (mantan narapidana koruptor) biarlah masyarakat yang menilai," jelasnya. 

Peran Bawaslu untuk tetap menjaga hak dipilih dan memilih. Hak tersebut melekat pada semua masyarakat dan diberikan ruang oleh Undang-Undang Dasar (UUD). 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid