Bawaslu: Kampanye di lembaga pendidikan dilarang, tapi...
"Jika Pak Jokowi menceritakan kemajuan ekonomi selama dia menjabat, itu diperkenankan."
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan, lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan tempat berkampanye. Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, larangan tersebut sudah diatur jelas dalam larangan kampanye.
Namun menurutnya, tidak masalah jika peserta Pemilu mendatangi lembaga pendidikan seperti sekolah, kampus, atau pondok pesantren tidak dalam rangka berkampanye.
"Kalau mereka memberikan kuliah umum, (misalnya) jika Pak Jokowi menceritakan kemajuan ekonomi selama dia menjabat, itu diperkenankan," kata Afifuddin di Kantor Bawaslu, di Jalan Mh Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/10).
Batasannya, sepanjang tidak mengatakan ganti presiden atau lanjutkan dua periode, hal tersebut tidak masalah. Juga tidak mengemukakan ajakan untuk memilih pasangan calon tertentu.
Ditempat terpisah, juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Tb Ace Hasan Syadzily, setuju terhadap larangan lingkungan pendidikan menjadi lokasi ajang kampanye.
Namun dia menegaskan, aktivitas Kiai Maruf Amin di sejumlah pesantren bukanlah bentuk dari kampanye.
"Kiai Maruf berasal dari pondok pesantren dan memang dia seorang pengelola pesantren. Sehingga, harus dibedakan kedatangannya ke pesantren sebagai ajang silatuhim dengan kiai dan santri. Yang terpenting tidak ada unsur kampanye," sebutnya anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi Golkar tersebut.
Yang dimaksud dengan unsur kampanye, kata Ace, pertama ada upaya menonjolkan citra diri. Kedua, mengajak seseorang untuk memilih pasangan tertentu, dan ketiga menyampaikan visi dan misi.
"Jika memang saat silaturahmi dengan para kiai dan santri kemudian paslon tidak menyampaikan visi-misi dan mengajak, itu tidak termasuk unsur kampanye. Seperti yang diatur dalam PKPU,"sebutnya.