sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu larang kampanye di institusi pendidikan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meralrang peserta berkampanye di instutusi pendidikan seperti di kampus dan pondok pesantren.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Senin, 15 Okt 2018 18:22 WIB
Bawaslu larang kampanye di institusi pendidikan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meralrang peserta berkampanye di instutusi pendidikan seperti di kampus dan pondok pesantren.

Ketua Bawaslu Abhan menegasakan bahwa kunjungan peserta Pemilu ke institusi pendidikan tidak termasuk ke dalam kategori pelanggaran kampanye. Dia beralasan, asalkan tidak memasukan unsur dan atribut kampanye di dalam acara silaturahmi tersebut.

"Pada dasarnya, bahwa tim dan peserta kempanyenya itu jika melakukan kunjungan silahturahmi itu kan boleh saja, sebatas itu silahturahmi dan tak ada subtansi kempanye itu boleh saja," paparnya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/10).

Abhan melanjutkan, apabila di dalam kunjungan tersebut terdapat unsur kampanye yang dilakukan, maka hal tersebut bisa kategorikan ke dalam pelanggaran kampanye.

Sponsored

"Karena fasilitas kampanye itu kan dilarang menggunakan lembaga pendidikan dan tempat ibadah untuk berkampanye," sambungnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf H UU Pemilu menyatakan, pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Hal serupa juga diatur dalam  Pasal 69 ayat (1) huruf H di PKPU Kampanye Nomor 23 Tahun 2018.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid