sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu proses dugaan hoax Ratna Sarumpaet disengaja

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memproses dugaan kasus berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet dilakukan secara sengaja.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Kamis, 11 Okt 2018 23:54 WIB
Bawaslu proses dugaan hoax Ratna Sarumpaet disengaja

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memproses dugaan kasus berita bohong (hoax) Ratna Sarumpaet dilakukan secara sengaja.

Lembaga pengawas itu mengundang pelapor kasus berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet untuk dimintai keterangan.

Tiga organisasi yang dipanggil Bawaslu adalah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) dan organisasi relawan Pro-Jokowi. 

Ketiga kelompok tersebut diundang dalam rangka memberikan keterangan atau karifikasi atas peristiwa kebohongan atau hoax Ratna Sarumpaet. 

Undangan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang telah dilakukan sebelumnya oleh kelompok itu pada 4 Oktober silam. 

Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Maruf, Irfan Pulungan mengatakan pihaknya telah melaporkan kebohongan dan penyebaran berita hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet. 

Karena saat itu, Ratna Sarumpaet masih menjadi salah satu anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Dalam kesempatan itu, TKN juga menyampaikan bukti-bukti terhadap dugaan berita bohong yang menjadi viral dan membuat gaduh di masyarakat. 
 
"Kami memberikan alat bukti, agar segera diproses oleh pihak Bawaslu," kata Irfan, Kamis (11/10). 

Sponsored

Menurutnya, hal tersebut dimaksudkan agar ke depannya para peserta Pemilu 2019, baik dari partai politik, anggota DPD maupun pasangan calon presiden, dapat menaati aturan. Termasuk melaksanakan aturan main yang telah disepakati dan dibacakan bersama dalam deklarasi kampanye damai pada (23/10) di Monas.  

"Kita ingin juga setiap Paslon dan anggota kampanye tidak menggunakan hoaks sebagai media dan sarana untuk mendapat dukungan atau simpatik dari masyarakat terutama hoaks ini disebarkan melalui Medsos," urainya.

Selain itu, TKN juga menghadirkan dua orang saksi dalam klarifikasi tersebut. 

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Konstitusi Projo Silas Dutu menuding BPN Prabowo-Sandi telah menghasut, memprovokasi masyarakat agar tidak percaya kepada pemerintah. 

"Mereka (BPN) menggunakan informasi atau kebohongan untuk mendiskreditkan pemerintah," kata dia. 

Mereka pun menuduh, kata Silas pemerintah telah melakukan pelanggaraan HAM, juga melakukan tindakan represif terhadap Ratna Sarumpaet. "Padahal semua itu adalah hoaks, semua itu adalah bohong," kata dia. 

Terstruktur dan sistematis

Relawan Jokowi menganggap kebohongan yang dilakukan oleh BPN Prabowo-Sandi diciptakan secara sengaja. "Yang kami lihat adalah mereka menyampaikan permainan yang sangat cantik, permainan yang sangat luar biasa settingannya," sindirnya. 

Dia menuding, hal tersebut di desain secara sistematis dan terencana guna mendiskreditkan atau menuduh pemerintah Jokowi, yang juga sebagai Capres nomor urut 01. 

"Terstruktur, sistematis dan massif," kata dia. 

Selanjutnya, Ketua Bidang Organisasi Projo, Freddy Alex Damanik menegaskan BPN Prabowo-Sandi dilaporkan karena mereka telah menyebarkan hoaks. 

"Hampir semuanya berada di BPN termasuk Capres Prabowo sendiri (telah menyebarkan hoaks)," katanya. 

Justru, sambungnya, klimaksnya di situ. BPN berusaha memprovokasi masyarakat. Sehingga, Freddy berharap Bawaslu memberikan sanksi seberat-beratnya. "Kalau untuk Caleg bisa di diskualifikasi," kata dia. 

Hal tersebut karena pihaknya merasa malu memiliki Capres yang mudah dalam memproduksi hoaks. "Jadi ini menurut kami perbuatan yang sangat memalukan dan merusak demokrasi," katanya. 

Berita Lainnya
×
tekid