sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu: Sri Mulyani dan Luhut Binsar tak langgar aturan pemilu

Keputusan diambil setelah Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap dua menteri tersebut.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Selasa, 06 Nov 2018 17:13 WIB
Bawaslu: Sri Mulyani dan Luhut Binsar tak langgar  aturan pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan tidak menemukan pelanggaran pidana Pemilu dalam pose satu jari oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menkeu Sri Mulyani. Pose tersebut mereka lakukan dalam penutupan pertemuan tahunan IMF-World Bank di Bali pada 8-14 Oktober 2018.

Komisioner Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap kedua menteri Jokowi itu. Pihaknya juga telah melakukan rapat pleno terkait hal tersebut.

"Dari penjelasan Sri Mulyani, tidak bermaksud untuk melakukan kampanye pada saat penutupan annual meeting IMF di Bali itu," kata Ratna di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/11). 

Justru, kata Ratna, Sri Mulyani ingin mencegah agar jangan sampai kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan politik. 

""Makanya saya katakan jangan pakai simbol-simbol jari. Karena simbol-simbol jari di Indonesia saat ini di Indonesia mempunyai makna. Satu untuk Jokowi, dua untuk Prabowo"" kata Ratna menirukan keterangan Sri Mulyani. 

Menurut Ratna, Sri Mulyani menjelaskan hal tersebut karena Direktur Pelaksana IMF, Christine Lagarde, sempat mempertanyakan dirinya tak boleh berpose dua jari atau simbol "victory" dalam acara tersebut. 

Hal yang sama diungkapkan Luhut Binsar Panjaitan. Ratna mengatakan, Luhut juga mengaku tidak tengah melakukan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, saat mengangkat telunjuknya di acara tersebut. Menurut Luhut, simbol satu jari yang dilakukannya, bermakna satu negara kesatuan.

Berdasarkan keterangan itu, Bawaslu memutuskan tidak ada unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 7 tahun 2017, atas pose Sri Mulyani dan Luhut Binsar Panjaitan.

Sponsored

"Jadi kami sudah menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana Pemilu dan bukan merupakan pelanggaran Pemilu. Tidak terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid