Bawaslu waspadai money politik berbungkus aksi kemanusiaan
Memberikan barang atau materi lainnya kemudian mengiming-imingi serta mengajak memilih Paslon tertentu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewaspadai aksi 'money politik' dalam bentuk aksi kemanusiaan dengan memberikan bantuan terhadap korban bencana alam.
Komisioner Bawaslu Abhan, menegaskan, pengawasan itu dilakukan agar sumbangan yang sifatnya kemanusiaan, tidak justru berujung pada persoalan hukum. Sebab, tersangkut masalah politik uang.
Abhan mencontohkan, dengan memberikan barang atau materi lainnya kemudian mengiming-imingi serta mengajak memilih Paslon tertentu.
"Jangan sampai misi kemanusiaan tetapi justru tersandung dengan dengan masalah hukum," sebutnya di Jakarta Pusat, Rabu (3/10).
Itulah sebabnya perlu ada komitmen terlebih jika disepakati dengan hitam diatas putih. Selain itu, dia pun mengatakan akan berkoordinasi dengan KPU terkait aturan itu.
Seperti halnya, jika truk atau kendaraan yang membawakan bantuan namun diberikan lambang partai, hal itu tidak menjadi soal.
Hanya saja, di dalam barang yang dibagikan tidak boleh ada simbol partai atau foto calon legislatif, Capres maupun Cawapres perserta Pemilu 2019.
"Misal partai X memberikan mie instan, kemudian ada simbol partai, itu nanti berpotensi jadi persoalan money politic," katanya.
Batasan itu dalam kampanye diatur, agar peserta Pemilu tidak melakukan money politik saat berkampanye. Seperti halnya berikan uang atau materi lainnya selama masa kampanye.
Maka itu, Bawaslu terus mengawasi proses misi kemanusiaan yang dijalankan, jangan sampai di dalamnya terselubung money politik.