sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bila kegiatan usaha hulu migas mendadak diatur UU Ciptaker

Fraksi PKS desak pemerintah tuntaskan sengkarut klausul UU Ciptaker klaster migas.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 27 Nov 2020 08:44 WIB
Bila kegiatan usaha hulu migas mendadak diatur UU Ciptaker

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendesak pemerintah menyelesaikan sengkarut klausul perizinan berusaha di sektor minyak dan gas bumi (migas), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Hal ini penting dituntaskan agar target lifting migas yang 1 juta barel per hari tidak terbengkalai akibat investor mundur atau ragu atas ketidakpastian hukum di sektor migas ini," ujar Mulyanto, dalam keterangannya, Jumat (27/11).

Mulyanto kemudian merujuk isi Pasal 5 ayat (1) dalam UU Ciptaker yang menyebutkan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Hal ini, jelas dia, berbeda dengan isi pasal dalam UU Migas yang saat ini masih berlaku.

"Isi pasal ini membingungkan, karena pada praktiknya sekarang ini kegiatan usaha hulu migas diatur melalui mekanisme kontrak kerja sama. Baik melalui skema cost recovery maupun gross split," katanya.

Bagi politikus PKS itu, bila pengaturan kegiatan usaha hulu migas mendadak diatur melalui UU Ciptaker dengan mengubah mekanisme perizinan, akan menyebabkan kebingungan bagi pelaku usaha migas.

"Karena sampai hari ini masih berlaku rezim ‘kontrak kerja sama’ antara pelaku usaha hulu migas dengan pemegang kuasa migas melalui SKK Migas. Bukan rezim perizinan," jelas Mulyanto.

Mulyanto menegaskan, Pasal 1 angka (19) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, yang mengatur ketentuan kontrak kerja sama, adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara. Hasilnya, lanjut dia, dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Termasuk juga Pasal 6 ayat (1) yang mengatur ketentuan, bahwa Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan dan dikendalikan melalui kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19," tutur dia.

Sponsored

Mulyanto meminta pemerintah tidak serampangan menyamakan nomenklatur pengaturan usaha migas dalam terminologi perizinan berusaha.

"Karena hakekat ‘kontrak kerja sama’ dengan ‘perizinan’ sangat berbeda. Yang pertama menempatkan antar pihak secara sejajar. Sementara yang kedua menempatkan pihak pemberi izin lebih tinggi dari penerima izin," jelas dia.

"Ini perlu diperjelas duduk perkaranya dalam rencana Revisi UU. No. 22/2001 tentang Migas untuk memberi kepastian hukum bagi para investor," imbuh Mulyanto.

Berita Lainnya
×
tekid