sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bocornya data Presiden Jokowi sangat berbahaya

Data sekelas Kepala Negara saja bisa bocor, apalagi data rakyat biasa.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Sabtu, 04 Sep 2021 09:39 WIB
Bocornya data Presiden Jokowi sangat berbahaya

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PK) Netty Prasetiyani Aher merespons bocornya data Presiden Joko widodo (Jokowi) pada sertifikat vaksinasi Covid-19. Ia menyebut berbahaya jika data tersebut digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak bertanggung jawab.

"Bocornya data Presiden ini tentu sangat bahaya jika digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak bertanggung jawab," ujar Netty dihubungi Alinea.id, Sabtu (4/9/2021).

Foto sertifikat vaksin dengan tulisan Ir Joko Widodo beredar liar di media sosial dan ramai jadi perbincangan warganet. Bahkan, tercantum pula Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor ID vaksinasi, tanggal vaksinasi, dan jenis vaksin Presiden.

"Ini bisa menjadi bukti bahwa data dalam aplikasi yang dibuat pemerintah tidak terjamin keamanannya 100%. Apalagi yang bocor ini adalah data seorang kepala negara yang sekaligus juga kepala pemerintahan," bebernya.

Ia melanjutkan, data sekelas Kepala Negara yang seharusnya sangat terlindungi kerahasiaannya saja bisa bocor apalagi data rakyat biasa. "Kementerian/lembaga yang terkait dengan aplikasi ini harus menyelesaikan masalah ini, jangan justru saling lempar tanggung jawab. Saya juga khawatir kebocoran data ini akan menurunkan minat masyarakat terhadap aplikasi pedulilindungi dan sejenisnya," pungkasnya.

Sebelumnya publik juga dihebohkan oleh dugaan bocornya data pengguna aplikasi e-HAC Kemenkes. Kepala Pusat Data dan Informasi, Kementerian Kesehatan, Anas Maruf mengklaim, data dalam sistem electronic health alert card tidak bocor. Data dalam sistem e-HAC juga tidak mengalir ke platform mitra.

"Kemenkes memastikan bahwa data masyarakat yang ada dalam sistem e-HAC tidak bocor dan dalam perlindungan," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/9).

Data masyarakat pada platform mitra, kata dia, menjadi tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid