sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bubarnya FPI dan matinya oposan jalanan

Saat ini sulit mencari ormas yang kritis terhadap pemerintah.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 30 Des 2020 15:28 WIB
Bubarnya FPI dan matinya oposan jalanan

Pemerintah resmi melarang Front Pembela Islam (FPI) beraktivitas mulai hari ini, Rabu (30/12). Alasannya, FPI sudah bubar secara de jure sebagai organisasi masyarakat (ormas) sejak 21 Juni 2019 dan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 PUU-XI/2013.

Terkait hal itu, pengamat politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN) Jakarta, Adi Prayitno menilai bubarnya FPI tersebut menjadi penanda bagi matinya oposisi jalanan.

"Setelah FPI bubar akan sulit mencari ormas yang kritis dan mendemo (kebijakan) pemerintah. Akan jadi era matinya oposan jalanan. Mahasiswa, LSM, dan civil society nyaris tak pernah keliatan sikap kritisnya," ujarnya kepada Alinea.id, Rabu (30/12).

Meski FPI bubar, sambung Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini, potensi munculnya ormas yang sama dengan nama lain sangat mungkin terjadi. Apalagi aktor dan jaringannya masih hidup dan kuat.

"Potensial reborn dengan nama baru. Karena aktor dan jejaringannya masih kuat. Ini yang perlu diwaspadai pemerintah. Jangan sampai hanya nama FPI saja yang bubar, tapi potensi munculnya jenis FPI juga harus dibaca, karena aktornya masih ada," jelasnya.

Dia menambahkan, setelah FPI bubar maka dimungkinkan tidak ada kegaduhan apapun, termasuk dari sisi kehidupan keberagamaan.

"Pemerintah sudah menakar itu tentunya. Buktinya, setelah HTI bubar semua adem ayem," pungkasnya.

Untuk diketahui, pemerintah melarang Front Pembela Islam (FPI) beraktivitas mulai hari ini, Rabu (30/12).

Sponsored

“FPI tidak lagi mempunyai legal standing (kedudukan hukum), baik sebagai ormas maupun organisasi biasa. Jadi dengan adanya larangan ini, tidak punya legal standing," ujar Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam keterangan pers virtual, beberapa saat lalu.

Mahfud melanjutkan, pelarangan eksistensi FPI dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) enam pejabat tertinggi kementerian/lembaga, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Berita Lainnya
×
tekid