sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buntut penyelidikan Bareskrim, Jaksa Agung diminta nonaktifkan anak buah

Polri mengendus adanya unsur pidana di balik kebakaran Gedung Kejagung.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 18 Sep 2020 08:36 WIB
Buntut penyelidikan Bareskrim, Jaksa Agung diminta nonaktifkan anak buah

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menonaktifkan bawahannya yang bertanggungjawab atas kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).

Permintaan itu dilayangkan menyusul hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang mengendus adanya unsur pidana di balik kebakaran Gedung Kejagung.

"Saya minta Jaksa Agung menonaktifkan siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap kebakaran besar yang mengakibatkan negara rugi Rp1,1 triliun tersebut," terang Pangeran, kepada wartawan, Jumat (18/9).

Di samping itu, politikus PAN itu juga meminta kepolisian melangsungkan penyidikan secara transparan dan akuntabel. Tujuannya, agar publik tidak berspekulasi terhadap proses penangan perkara.

"Apalagi saat ini sedang dilaksanakan penyelidikan terhadap beberapa kasus besar," kata dia.

Terlepas dari itu, Pengeran mengapresiasi kinerja Korps Bhayangkara atas penyelidikan kebakaran Gedung Kejagung. Dia menegaskan, proses penyidikan harus dilaksanakan tanpa pandang bulu.

"Karena dari bukti-bukti yang ada mengandung unsur pidana. Maka harus dihukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Siapapun yang mempunyai tanggung jawab," tegas dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menduga ada unsur pidana di balik kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020. Meski demikian, Polri menyebut masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sponsored

Pusat laboratorium forensik (Puslabfor), Inafis dan penyidik telah melakukan enam kali olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 131 saksi.

Hasil uji Labfor pun menunjukan, api berawal bukan dari konsleting listrik. Namun, api memang cepat menyebar karena bahan bangunan yang terdapat unsur-unsur mudah terbakar.

Dari enam kali olah TKP ditemukan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, kabel, abu arang, kayu sisa kebakaran, jerigen berisi cairan pembersih, kaleng bekas lem, terminal bontat, dan gas limet yang disimpan di gudang cleaning service.

Penyidik juga menemukan bukti adanya pekerja yang sejak siang hingga sore melakukan renovasi di lantai enam awal mula munculnya api. Bahkan, saat muncul api terdapat seseorang yang berusaha memadamkan.

"Ada saksi yang mengetahui berusaha memadamkan kebakaran, karena tidak mendukung sarana yang memadai akhirnya api semakin membesar dan mau tidak mau meminta bantuan pemadam kebakaran," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Listyo Sigit, kemarin.

Berita Lainnya
×
tekid