sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Calon kepala daerah dari kalangan anggota DPR tak akan diistimewakan  

Anggota DPR yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah wajib mundur.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 18 Nov 2019 19:45 WIB
Calon kepala daerah dari kalangan anggota DPR tak akan diistimewakan  

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, komisinya belum membahas wacana anggota DPR tidak perlu mengundurkan diri jika ikut pilkada. 

Menurut dia, hingga kini belum ada usulan yang masuk untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada.

"Endak. Kita belum sampai itu. Usulan banyak, aspirasi seperti itu, tapi kalau UU-nya tidak diubah, enggak bisa," kata Arif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/11).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan sudah ada usulan yang masuk ke Komisi II DPR untuk membahas revisi UU Pilkada. Revisi diarahkan untuk memperbolehkan anggota DPR tetap menjabat meskipun ikut pilkada. 

Menurut Arif, anggota DPR harus tetap mengundurkan diri jika UU Pilkada tak direvisi. Itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang diadopsi oleh UU Pilkada. "Dan itu dikunci putusan MK," imbuhnya. 

Arif memastikan tak ada revisi UU Pilkada 2020 untuk memberikan keistimewaan terhadap anggota DPR. Revisi juga sulit dilakukan mengingat tahapan Pilkada 2020 sudah berjalan.

"Ini tahapan udah jalan. Lha, udah jalan. Payung hukumnya kan UU Pilkada itu. Kalau kita ubah lagi nanti komplikasi politiknya tinggi (dan) memunculkan banyak spekulasi politik," jelasnya.

Total ada 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2020. Sembilan di antaranya digelar di tingkat provinsi, sedangkan sisanya digelar di 224 kabupaten dan 37 kota. 

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid