sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Capim KPK Lili Pintauli gelagapan dicecar Komisi III

Lili dicecar soal harta kekayaannya dan pemahaman dia mengenai aturan justice collaborator.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 11 Sep 2019 17:15 WIB
Capim KPK Lili Pintauli gelagapan dicecar Komisi III

Anggota Komisi III DPR Trimedia Panjaitan meminta calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar untuk menjelaskan harta kekayaan Rp70 juta yang dilaporkannya ke KPK. 

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Lili tercatat hanya memiliki kekayaan sebesar Rp70 juta.

Trimedia pun menduga Lili kurang transparan soal hartanya. Sebagai mantan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan advokat, menurut Trimedia, seharusnya kocek Lili lebih tebal lagi.

"Kok ada advokat yang biasa-biasa saja. Ini janggal. Belum jadi pimpinan saja, (sudah) ada manipulasi," ujar Trimedia dalam sesi uji kepatutan dan kepantasan (fit and proper test) capim KPK di ruang sidang Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).

Menurut Lili, jumlah kekayaan itu merupakan data lama yang belum terkoreksi di sistem LHKPN KPK. Dia mengatakan, sebenarnya ia memiliki kekayaan sebesar Rp700 juta.

"Sebetulnya kurang angka nol, sebenarnya Rp700 juta. Aneh kalau Rp 70 juta. Sebelum saya daftar kembali (capim KPK), saya revisi. Mungkin belum terkoreksi LHKPN di KPK," jawab Lili.

Lili mengatakan, dia bukan advokat 'tajir' sebagaimana bayangan Trimedia. Selama ini, ia mengaku, kebanyakan menerima klien dari kalangan rakyat jelata. 

"Saya memang pernah menjadi advokat, tapi saya advokat untuk orang kecil," kata perempuan kelahiran 9 Februari 1966 itu. 

Sponsored

Selain soal LHKPN, Lili juga dicecar soal pemahamannya mengenai aturan pemberian justice collaborator (JC) oleh anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa.

"Anda sudah 10 tahun di LPSK? Sudah paham betul UU LPSK? Paham juga UU KPK?" tanya Desmond.

Saat melihat Lili mengangguk, Desmond lalu mengajukan pertanyaan mengenai aturan mana yang tegas mengatur JC, apakah UU KPK atau UU LPSK.

Menurut Lili, UU LPSK memberikan kewenangan penetapan JC, termasuk UU KPK.

"Pasal berapa di UU KPK soal JC?" cecar Desmond.

Lili terlihat terdiam sejenak. Ia kemudian menyebut jika UU KPK juga tak mengaturnya secara jelas.

"Di UU KPK tidak menyebut jelas," jawab Lili.

Mendengar jawaban itu, Desmond menganggap Lili belum paham mengenai UU LPSK dan UU KPK.

"Kalau begini, saya tahu kapasitas Anda. Cukup pimpinan," ujar Desmond sembari mematikan pelantangnya. 

Berita Lainnya
×
tekid