sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah corona, KPU belum berpikir tunda pilkada

KPU memutuskan beberapa hal untuk mengantisipasi Covid-19.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 16 Mar 2020 21:11 WIB
Cegah corona, KPU belum berpikir tunda pilkada

Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (16/3), memutuskan beberapa hal untuk mengantisipasi penyebaran coronavirus (Covid-19), agar tidak mengganggu tahapan Pemilihan 2020. Keputusan KPU ini tertuang dalam rilis Humas KPU yang diterima di Jakarta.

Pertama, KPU akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota, termasuk Ketua dan Anggota KPU. 

"Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi bekerja dari rumah atau Work from Home, melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja, sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan," bunyi surat tersebut.

Berikutnya, kedua, KPU mengatur tiga langkah terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan Pemilihan 2020 yang dilaksanakan Maret-April 2020 mendatang, yakni: 

Pertama, saat ini tahapan rekrutmen PPS sedang berlangsung, yaitu pengumuman PPS terpilih dan akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS agar dilakukan tidak bersamaan dalam jumlah banyak. 

"Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme lima orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah (berpencar di lima titik), apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang, pagi hingga sore, untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak," urainya.

Tahapan kedua adalah verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat, jaga jarak dalam berkomunikasi, menghindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker, termasuk membersihkan peralatan yang digunakan.

"Ketiga, tahapan pemutakhiran data pemilih juga dilaksanakan petugas dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan," jelasnya.

Sponsored

Upaya terakhir KPU untuk mengantisipasi pendemik corona adalah mengintruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota untuk menunda kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020, dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020, seperti Bimtek, pelatihan dan launching Pemilihan 2020.

"KPU berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dua minggu ini penanganannya berhasil dengan baik, sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik. Sampai saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan, semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid