sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR akan pantau seleksi CPNS disabilitas

Perlu diingat penyandang disabilitas haruslah diperlakukan sama dengan masyarakat lainnya.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 25 Nov 2019 13:39 WIB
DPR akan pantau seleksi CPNS disabilitas

Komisi II DPR RI berjanji akan memantau proses seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinilai belum ramah terhadap penyandang disabilitas.

Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan, pemantauan dilakukan menanggapi temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). ORI menyebut adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

"Nanti akan kita kawal, jangan sampai ada pelanggaran undang-undang disabel (UU Nomor 8 Tahun 2016 tenang Penyandang Disabilitas) dan melakukan diskriminasi ke kaum disabel," kata Sodik pada Senin (25/11).

Menurut ORI, seleksi CPNS di Kabupaten Solok tidak membuka formasi khusus tentang disabilitas. Selain itu, juga terdapat di formasi-formasi umum yang tidak membuka akses bagi penyandang disabilitas yaitu untuk formasi guru, tenaga kesehatan, dan formasi yang berkaitan dengan pertanian.

Padahal penyandang disabilitas pada dasarnya haruslah diperlakukan sama dengan masyarakat lainnya.

Berdasarkan, UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga memberikan jaminan yang kuat bagi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Pemenuhan hak penyadang disabilitas sebagaimana tercantum dalam pasal 2 UU Penyandang Disabilitas harus didasarkan pada asas-asas tertentu. 

Asas tersebut antara lain adalah kesamaan kesempatan. Asas ini memberikan pengertian kepada kita semua, bahwa setiap orang termasuk penyandang disabilitas haruslah diberikan kesempatan yang sama.

UU ini menjamin pemenuhan penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan. 

Sponsored

"Kita harus memberikan hak kepada mereka. Inilah yang harus dijabarkan semua kementerian, semua lembaga di kementrian," jelas dia.

Dia pun mengimbau pemerintah baik nasional, provinsi hingga daerah untuk mengimplementasikan UU Disabilitas untuk memberikan hak yang proposional kepada kaum disabel.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, para penyandang disabilitas tetap berhak mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Tjahjo menegaskan sudah ada aturan yang mengatur kuota bagi para penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS.

"Kecuali ada instansi-instansi yang memang kebutuhannya tidak pada masalah tersebut," kata Tjahjo usai menghadiri sebuah acara  di bilangan Pacenongan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11).

Berita Lainnya
×
tekid