sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dana banpol Covid-19 bak pisau bermata dua

Dana banpol hanya boleh diperuntukkan bagi kepentingan partai

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Rabu, 22 Apr 2020 15:08 WIB
Dana banpol Covid-19 bak pisau bermata dua

Usulan dana bantuan partai politik (banpol) agar bisa direalokasikan untuk penanganan Covid-19 berpotensi menjadi pisau bermata dua. Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

Sejatinya, jelas Titi, harus dipertegas terlebih dahulu, siapa pelaksananya yang akan menyalurkan usulan realokasi dana banpol Covid-19 itu.

"Jadi apakah yang menyalurkan realokasi peruntukan banpol itu, parpolnya langsung? atau kah yang melakukan adalah negara? Jadi negara melalui pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang langsung mengambil alokasi banpol tersebut dan dialihkan untuk pendenaan Covid-19," ucap Titi saat dihubungi Alinea.id, Rabu (22/4).

Menurut Titi, jika realokasi dilakukan dengan skema pertama, yakni melalui parpol, maka akan melahirkan masalah baru yang cukup kompleks. Pasalnya, belum ada instrumen hukum mengenai hal ini.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Tentang Partai Politik, dana banpol hanya boleh diperuntukkan untuk kepentingan pembiayaan sekretariat partai dan pendidikan politik semata.

"Kemudian akan sangat rentan politisasi penyalurannya, dan sulit untuk mekanisme akuntabilitasnya pasti juga akan lebih rumit," tegas dia.

Namun demikian, jika yang dipakai adalah skema kedua, bahwa penyaluran realokasi dana banpol disalurkan melalui Kemendagri, Titi lebih sepakat.

Hal ini, tambah Titi, bisa menjadi citra positif bagi parpol dan juga menambahkan anggaran pemerintah untuk kepentingan masyarakat.

Sponsored

Akan tetapi, kebijakan realokasi ini harus diikuti dengan kesepakatan dari parpol bersama. Selain itu, harus ada dasar hukum yang mengatur mengenai hal ini. Misalnya berupa revisi UU atau Perppu.

"Tapi ini juga tidak mudah, karena pasti memerlukan persetujuan dari parpol-parpol lain. Karena itu adalah hak parpol yang memiliki kursi di parlemen. Jadi, kalau pun pemerintah ingin merealokasi itu, harus dengan dasar hukum yang kuat, yaitu berupa paling tidak revisi UU atau perppu," ujarnya.

Oleh sebab itu, sebelum usulan ini menjadi wacana, harus ada kekompakan dari seluruh parpol. Mereka harus memiliki semangat bersama demi kepentingan penanganan Covid-19.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PPP, Achmad Baidowi mengatakan, partainya mengusulkan agar alokasi dana banpol yang diterima partai politik (parpol) setiap tahun bisa dialokasikan untuk penanganan Covid-19 selama masa pandemi.

"Tentu kemasannya melalui kegiatan pendidikan dan sosialisasi dengan memerhatikan physical distancing maupun social distancing dan protokol kesehatan dunia, serta akuntabilitas keuangan-dokumen terpenuhi," kata Awiek, sapaan akrabnya, Selasa (21/4).

Menurut Awiek, hal ini juga sejalan dengan semangat parpol dalam menghadirkan pendidiakan politik dan sosialisasi politik. Sebab, pendiididkan politik atau sosialisasi politik, salah satu caranya adalah mengajak warga negara agar memahami dan memiliki loyalitas kepada negaranya.

"Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) bisa membuat semacam ketentuan teknis agar usulan ini bisa berjalan. Sebab, saat ini untuk kumpul-kumpul melakukan kegiatan politik seperti lazimnya sangat tidak memungkinkan," tegas Awiek.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid