sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Darurat Covid-19, DPR tetap gelar rapat paripurna

Rapat paripurna fokus pembahasan penangan Covid-19.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 30 Mar 2020 10:13 WIB
Darurat Covid-19, DPR tetap gelar rapat paripurna

Di tengah meluasnya persebaran pandemi Coronavirus atau Covid-19 di Tanah Air, DPR tetap menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Pembukaan Masa Persidangan III Tahun 2019-2020, hari ini, Senin  (30/1) pukul 14.00 WIB.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Rapur DPR harus tetap dilakukan agar DPR bisa mulai bekerja melakukan fungsi pengawasan, budgeting dan legislasi, terutama di saat darurat wabah Covid-19 sekarang ini.

“Dalam masa darurat, semua kegiatan DPR akan diarahkan untuk membantu atasi wabah corona. Kalau tidak ada sidang paripurna, maka status DPR akan tetap reses, tidak bisa melakukan fungsinya secara maksimal,” kata Puan lewat keterangan tertulisnya.

Dikatakan Puan, selain akan fokus pada penanganan pandemi Covid-19, DPR akan berusaha mencari formulasi untuk membantu pemerintah mengatasi segala dampaknya, terutama dampak sosial dan ekonomi. Sebagai contoh, ihwal desain APBN yang sudah tidak sesuai asumsi-asumsi yang digunakan.

Untuk itu, kata politikus PDIP itu, dibutuhkan penyesuaian dan perubahan baik dari sisi penerimaan, belanja dan pembiayaan yang fokusnya pada penanganan wabah corona serta penanggulangan dampak sosial dan ekonomi.

"DPR akan memberikan dukungan penanganan pandemi virus Covid-19 melalui fungsi-fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan agar masyarakat terlindungi dari aspek kesehatan maupun ekonomi," tambahnya.

Terkait mekanisme Rapur di tengah mewabahnya Covid-19, Puan mengaku DPR telah memiliki mekanisme khusus sesuai tata tertib persidangan.

Misalnya, ungkap Puan, adanya syarat kehadiran fisik tiga pimpinan DPR dan separuh lebih anggota hadir untuk memenuhi kuorum.

Sponsored

Lantaran mematuhi protokol pencegahan pandemi Covid-19, Puan menegaskan, Rapur akan disesuikan dengan anjuran physical distancing.

Penyesuaian itu dilakukan dengan membatasi kehadiran fisik peserta rapat paripuran yang hanya menghadirkan  3 pimpinan DPR, 9 ketua fraksi dan ketua-ketua AKD.

"Ada pun anggota-anggota lain bisa mengikuti rapat secara virtual menggunakan fasilitas teleconference. Rapat akan berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka masa persidangan III saja,” terangnya.

Lebih lanjut, mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) itu menjelaskan, selain mengurangi kehadiran fisik peserta, Rapur juga akan memberlakukan protokol darurat pencegahan virus Covid-19 secara ketat.

"Misalnya akses masuk menuju ruang rapat paripurna hanya satu pintu. Peserta rapat akan dicek suhu tubuhnya, disemprot disinfektan dan wajib membersihkan tangan dengan handsanitizer sebelum masuk ruang rapat," sambungnya.

Kemudian, posisi duduk peserta rapat juga diatur untuk menjaga jarak. Oleh karenanya Rapur diadakan di Gedung Nusantara yang kapasitasnya lebih luas. Selain peserta rapat tidak diperkenankan masuk area Gedung Nusantara.

Rapur juga diatur sesuai protokol darurat wabah coronavirus. Untuk media elektronik akan ada TV pool. Para wartawan yang biasa meliput di DPR juga bisa mengikuti rapat paripurna melalui livestreaming yang disediakan oleh biro pemberitaan DPR RI.

Berita Lainnya
×
tekid