sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Demokrat resmi gugat 12 eks kader inisiator KLB

Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum Partai Demokrat diwakili Mehbob.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 13 Apr 2021 19:16 WIB
Demokrat resmi gugat 12 eks kader inisiator KLB

Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrat resmi menggugat 12 mantan kader yang menjadi inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) partai berlambang mercy di Deli Serdang, Sumatra Utara. Gugatan dilayangkan melalui kuasa hukum Partai Demokrat yang diwakili Mehbob pada Selasa (13/4).

"Telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada 12 mantan kader sebagai inisiator pertemuan yang mereka namakan sebagai KLB. 12 mantan kader ini di antaranya yang selalu mengaku-ngaku juru bicara Partai Demokrat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangannya, Selasa (13/4).

Herzaky melanjutkan, pendaftaran gugatan itu merupakan tindak lanjut dari pencabutan perkara perdata nomor 172 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pencabutan perkara perdata itu lantaran gugatan tersebut dianggap sudah tidak relevan lagi dengan tidak diprosesnya permohonan legalitas KLB ilegal Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM.

Diketahui, Menkumham Yasonna H Laoly telah menolak permohonan berkas kepengurusan dan AD/ART kubu Moeldoko Cs pada 31 Maret 2021. Penolakan dodasari lantaran terdapat sejumlah dokumen yang belum dilengkapi seperti, persyaratan dukungan DPC, DPD, hingga surat mandat.

Sponsored

"Dengan demikian, tidak tepat jika Menkumham masih kami jadikan pihak turut tergugat. Karena dalam perkara perdata nomor 172 sebelum ini, Menkumham merupakan pihak tergugat. Dalam gugatan perbuatan melawan hukum kali ini, kami hanya menggugat 12 mantan kader kami," terangnya.

Berita Lainnya
×
tekid