sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Din Syamsuddin bakal gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Din menegaskan, pemindahan IKN bukanlah hal yang mendesak dalam kondisi banyak rakyat yang mengalami kesusahan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 20 Jan 2022 14:49 WIB
Din Syamsuddin bakal gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyatakan akan melakukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Menurutnya, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur pada masa krisis akibat pandemi Covid-19 bukanlah keputusan yang bijak.

"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi," kata Din Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/1).

Din menegaskan, pemindahan IKN bukanlah hal yang mendesak dalam kondisi banyak rakyat yang mengalami kesusahan. Apalagi, pemerintah memiliki utang tinggi.

Dia juga mengungkapkan bahwa pemindahan IKN ke Kalimantan Timur akan menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan hidup. Selain itu, Din Syamsuddin menyebut pemindahan tersebut juga hanya akan menguntungkan kalangan tertentu atau oligarki saja.

"Maka pemindahan ibu kota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak," tegasnya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menilai UU IKN memuat potensi masalah baik formil maupun substantif. Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyatakan akan melakukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Menurutnya, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur pada masa krisis akibat pandemi Covid-19 bukanlah keputusan yang bijak.

"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi," kata Din Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/1).

Din menegaskan, pemindahan IKN bukanlah hal yang mendesak dalam kondisi banyak rakyat yang mengalami kesusahan. Apalagi pemerintah memiliki utang tinggi.

Sponsored

Dia juga mengungkapkan bahwa pemindahan IKN ke Kalimantan Timur akan menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan hidup. Selain itu, Din Syamsuddin menyebut pemindahan tersebut juga hanya akan menguntungkan kalangan tertentu atau oligarki saja.

"Maka pemindahan ibu kota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak," tegasnya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menilai UU IKN memuat potensi masalah baik formil maupun substantif. menjadi satu-PSK diketahui menjadi satu-satunya partai politik yang menolak RUU IKN untuk menjadi undang-undang.

"Contoh secara formil prosedural. Materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN mengandung berbagai permasalahan konstitusionalitas," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam keterangannya, Selasa (18/1).

Menurut Mardani, PKS melihat konsep IKN yang dirancang sebagai wilayah setingkat provinsi administratif tidak sejalan dengan konsep negara kesatuan, sebagaimana bunyi pasal 1 ayat (1) dan pasal 18 UUD 1945  dan konsensus nasional 4 pilar kebangsaan.

Konsep provinsi administratif dalam RUU IKN, kata dia, menempatkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola oleh otorita IKN. Dimana, pengisian jabatan kepala Otorita IKN dilakukan melalui penunjukkan oleh presiden.

Oleh karena itu, lanjut Mardani, penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lagi karena pasal 18 ayat (3) dan 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengenal kelembagaan gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi.

Di sisi lain, tambah Mardani, Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN pun dibentuk dalam waktu yang amat singkat. Dengan pembahasan yang cepat, sehingga dengan waktu yg terbatas amat berpotensi mengalami kelemahan-kelemahan. Baik dalam hal penyerapan aspirasi di masyarakat maupun partisipasi masyarakat menjadi hal yang esensial

"Pembahasan yang tergesa-gesa, tidak cermat terhadap substansi strategis dan berdampak besar pada publik serta negara akan amat berisiko. Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) belum lama ini menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan peraturan pembentukan perundang-undangan. Tidak cukup jadi pembelajaran?," pungkasnya. PKS diketahui menjadi satu-satunya partai politik yang menolak RUU IKN untuk menjadi undang-undang.

"Contoh secara formil prosedural. Materi muatan yang terdapat dalam RUU IKN mengandung berbagai permasalahan konstitusionalitas," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dalam keterangannya, Selasa (18/1).

Menurut Mardani, PKS melihat konsep IKN yang dirancang sebagai wilayah setingkat provinsi administratif tidak sejalan dengan konsep negara kesatuan, sebagaimana bunyi pasal 1 ayat (1) dan pasal 18 UUD 1945  dan konsensus nasional 4 pilar kebangsaan.

Konsep provinsi administratif dalam RUU IKN, kata dia, menempatkan penyelenggaraan pemerintah daerah IKN dikelola oleh otorita IKN. Di mana, pengisian jabatan kepala Otorita IKN dilakukan melalui penunjukkan oleh presiden.

Oleh karena itu, lanjut Mardani, penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui otorita IKN harus dikaji lagi karena pasal 18 ayat (3) dan 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengenal kelembagaan gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi.

Di sisi lain, tambah Mardani, Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN pun dibentuk dalam waktu yang amat singkat. Dengan pembahasan yang cepat, sehingga dengan waktu yg terbatas amat berpotensi mengalami kelemahan-kelemahan. Baik dalam hal penyerapan aspirasi di masyarakat maupun partisipasi masyarakat menjadi hal yang esensial

"Pembahasan yang tergesa-gesa, tidak cermat terhadap substansi strategis dan berdampak besar pada publik serta negara akan amat berisiko. Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) belum lama ini menilai proses pembentukan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan peraturan pembentukan perundang-undangan. Tidak cukup jadi pembelajaran?," pungkasnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid