sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dinilai lamban, Ketua Bawaslu RI dilaporkan ke DKPP

IEW melaporkan Ketua Bawaslu karena dinilai lamban menindak pelanggaran dugaan kampanye parpol, di luar jadwal yang telah ditentukan.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Jumat, 25 Mei 2018 22:32 WIB
Dinilai lamban, Ketua Bawaslu RI dilaporkan ke DKPP

Indonesian Election Watch (IEW) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (25/5). Laporan tersebut dilayangkan IEW, terkait dugaan pelanggaran kampanye parpol di luar jadwal yang ditentukan.

Koordinator IEW Nofria Atma Rizki menyatakan, sebelumnya pada 14 Mei 2018 ia telah melaporkan 12 parpol yang diduga melanggar aturan kampanye di luar jadwal. Kemudian, pada 18 Mei 2018 ia kembali medatangi Bawaslu hingga tiga kali, demi menindaklanjuti laporan sekaligus menambahkan novum baru.

"Kami melihat Bawaslu agak lamban dan terkesan lalai melaksanakan tugasnya sebagai badan pengawas. Sementara kami melihat di lapangan banyak pelanggaran. Tanggapan itu sedang diproses, tapi kami menyayangkan, penindakannya terkesan lambat, tidak adil terhadap seluruh partai politik," ujarnya di kantor DKPP, Jakarta.

Maka dari itu sebagai bentuk konsistensi, IEW akan tetap konsisten mengawal pelaksanaan pemilu di Indonesia.

"Kami akan kawal terus, maka kami melaporkan dan menyampaikan pengaduan kepada DKPP, dengan tujuan bisa ditindak atau dievaluasi Bawaslu," kata Rizki.

Dengan laporan itu, imbuhnya, harapannya Bawaslu dapat bekerja secara maksimal. Andil publik dalam membantu melaporkan, menjadi bukti, publik punya ekspektasi pada institusi ini. Masyarakat, menurutnya, ingin Bawaslu menjadi pengawas penyelenggaraan pemilu yang adil dan independen, alih-alih tebang pilih kasus pelanggaran.

"Mana partai besar dan kecil ataupun partai baru dan partai lama," imbuhnya.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan, ada perbedaan antara kasus yang terjadi antara PSI dan partai lainnya. Dalam kasus PSI, pelanggarannya terjadi di sejumlah daerah, sehingga penindakannya dilakukan di pusat. Sementara, partai lain seperti PAN dan Demokrat, karena hanya terjadi di satu wilayah saja, maka itu diselesaikan di Panwaslu daerah tersebut. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid