sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DKPP berhentikan tetap 5 penyelenggara pemilu

Lima orang yang diberhentikan DKPP dari Bawaslu Sulteng dan Banggai.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Rabu, 04 Nov 2020 22:18 WIB
DKPP berhentikan tetap 5 penyelenggara pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP membehentikan secara tetap lima penyelenggara pemilu. Sanksi pemberhentian tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk 11 perkara, di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (4/11).

Kelimanya adalah seorang penyelenggara pemilu dari Bawaslu Provinsi Sulteng, dan empat orang lainnya dari Bawaslu Kabupaten Banggai.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Bece Abd. Junaid, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Teradu II Muh. Adamsyah Usman, Teradu III Nurjana Ahmad, dan Teradu IV Marwan Muid masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai sejak Putusan ini dibacakan,” ujar Alfitra Salamm, Ketua Majelis yang juga anggota DKPP saat membacakan amar putusan perkara 109-PKE-DKPP/X/2020.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VI, Ruslan Husen, selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah sejak Putusan ini dibacakan,” lanjut Alfitra.

Perkara ini bermula dari Surat Keputusan (SK) Nomor 50/PL.02.3.Kpt/7201/KPU-Kab/IX/2020 yang dikeluarkan KPU Kabupaten Banggai, 23 September 2020. SK ini memutuskan Herwyn selaku petahana tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Banggai 2020.

SK ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Nomor 502/K.ST-01/PM.05.01/V/2020 tentang Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tertanggal 1 Mei 2020, yang disertai dengan Surat Nomor 829/K.Bawaslu.ST-01/PM.05.01/IX/2020 tertanggal 9 September 2020.

Herwyn kemudian menjadikan SK tersebut sebagai obyek sengketa pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Banggai pada 24 September 2020. Namun, Bawaslu Banggai menetapkan sengketa ini dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam rapat pleno yang diadakan sehari setelah sengketa ini diajukan.

Keputusan dalam pleno tersebut tertuang dalam Berita Acara (BA) Pleno Nomor 95/BA/Bawaslu-Kab-Bgi/IX/2020.

Sponsored

Permohonan Herwyn tidak dapat diterima karena dinilai sebagai objek yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf a Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

Keputusan Bawaslu Kabupaten Banggai ini pun memunculkan supervisi dan monitoring yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sulteng dan Bawaslu RI. Mereka kemudian memberi saran pertimbangan dan arahan kepada Ketua dan semua Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai agar mengubah keputusan mereka terhadap sengketa yang diajukan Herwyn.

Namun, Teradu I (Ruslan) sampai Teradu IV tetap bersikukuh pada keputusannya, sehingga DKPP memutuskan untuk memberhentikan mereka secara tetap.

“Tindakan Teradu I s.d Teradu IV yang tetap bertahan dengan sikap dan pendirian atas keputusannya dalam BA Nomor 95/BA/Bawaslu-Kab-Bgi/IX/2020, untuk tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa Pengadu sekalipun telah dimonitoring dan disupervisi merupakan bentuk pembangkangan,” kata Anggota DKPP, Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.

Berita Lainnya
×
tekid