sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DKPP pecat 5 penyelenggara Pemilu

Mereka dipecat karena terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Selasa, 21 Agst 2018 17:44 WIB
DKPP pecat 5 penyelenggara Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemberhentian tetap pada lima orang penyelenggara Pemilu. Mereka yang diberhentikan adalah Tarmizi selaku anggota Panwas Kecamatan Lais; Jamalia Tafalas, Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat; Tanus Kogoya, Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya; serta Manase Wandik dan Penius Dewelek Onime, anggota KPU Kabupaten Puncak.

Para penyelenggara Pemilu tersebut diberhentikan, karena terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Putusan tersebut dibacakan oleh DKPP dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (21/8).

Adapun yang bertindak sebagai pimpinan sidang yaitu Ketua DKPP Harjono, didampingi oleh Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar, dan Muhammad yang juga membacakan putusan terhadap dua puluh perkara lainnya.

“Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu II Manase Wandik, dan Teradu IV Penius Dewelek selaku anggota KPU Kabupaten Puncak,” baca Harjono saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP di Jl MH Thamrin 14 Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (21/8). 

DKPP juga menetapkan para penyelenggara pemilu yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, tidak lagi memenuhi syarat menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang. 

Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat penyelenggara pemilu. Mereka adalah Ketua dan anggota KPU Kabupaten Puncak, yaitu Erianus Kiwak, Aten Mom, dan Ishak Telenggen. Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, juga dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP

Sementara Ketua KPU Kabupaten Puncak, Erianus Kiwak, tidak hanya mendapat sanksi peringatan keras namun juga pemberhentian dari jabatan ketua.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada tiga penyelenggara pemilu. Mereka adalah ketua dan anggota KPU Kabupaten Alor, Contantiana Mansula dan Febrino CH. Blegur, serta Ketua Panwas Kabupaten Lanny Jaya, Kiloner Kogoya.

Sponsored

Terhadap perkara lainnya, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik dari para Teradu, karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Kemudian, untuk perkara Nomor 146 dan 151/ DKPP-PKE-VII/2018, DKPP mengeluarkan ketetapan karena aduan telah dicabut oleh pihak Pengadu tertanggal 10 Agustus 2018 lalu.

Berita Lainnya
×
tekid