sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR bakal sahkan RUU Omnibus Law siang ini

DPR RI bakal menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan 50 RUU yang masuk dalam Prolegnas.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Rabu, 22 Jan 2020 10:40 WIB
DPR bakal sahkan RUU Omnibus Law siang ini

DPR RI bakal menggelar rapat paripurna pada Rabu (22/1) siang dengan agenda pengesahan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Dari 50 RUU, salah satunya merupakan RUU Omnibus Law.

"Salah satu agenda yang dibahas adalah meminta persetujuan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU prioritas yang masuk Prolegnas 2020," kata Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam keterangan resminya  di Jakarta, Rabu (22/1).

Puan menjelaskan, ada 50 RUU yang hendak disahkan, empat di antaranya RUU carry over yang ditetapkan DPR, DPD, dan pemerintah. Serta tiga RUU kumulatif terbuka yang akan dimintakan persetujuan pada rapat paripurna.

Dia menuturkan, dalam pengesahan tersebut, termasuk di dalamnya tiga RUU baru yang akan dibahas yakni RUU Omnibus Law, yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU tentang Ibu Kota Negara.

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa hingga saat ini DPR belum menerima satu pun draf RUU Omnibus Law yang merupakan inisiatif dari pemerintah. Oleh karena itu, DPR tidak bertanggung jawab dan tidak menanggapi draf RUU OmnibusLlaw (Cipta Lapangan Kerja) yang beredar di publik yang sumbernya tidak jelas.

Puan menegaskan bahwa DPR akan membahas RUU sesuai dengan mekanisme yang ada dan RUU Omnibus Law masuk dalam daftar prioritas pembahasan, tentu akan menjadi fokus kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Menurut dia, DPR akan menerima masukan dari semua kelompok masyarakat sehingga pembahasan RUU Omnibus Law akan berlangsung secara komprehensif. Rapat Paripurna DPR RI VIII masa Persidangan II tahun sidang 2019-2020 digelar pada hari Rabu (22/16) pukul 13.00 WIB.

Rapat paripurna juga mengagendakan pengesahan sekaligus pengambilan sumpah anggota DPR RI pengganti antarwaktu (PAW). (Ant)

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid