sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR belum bersikap terkait UU KPK

Pembahasan UU KPK yang masih menuai polemik itu, baru akan dibahas setelah Jokowi dilantik menjadi Presiden periode 2019-2024.

Achmad Al Fiqri Marselinus Gual
Achmad Al Fiqri | Marselinus Gual Jumat, 04 Okt 2019 19:20 WIB
DPR belum bersikap terkait UU KPK

DPR belum bersikap terkait pembahasan lebih lanjut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya DPR masih menunggu sikap resmi Presiden Joko Widodo mengenai hal itu 

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, DPR masih menunggu respons Presiden Jokowi mengenai usulan agar presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu).

"Belum ada kelanjutan dari Presiden terkait hal itu," kata Puan di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/10).

DPR sendiri baru berencana membahas lebih lanjut mengenai UU KPK yang masih menuai polemik itu, setelah Jokowi dilantik menjadi Presiden periode 2019-2024.

"Kami tunggu setelah pelantikan presiden pada 20 Oktober," ujar dia.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengklaim menolak revisi UU KPK dan menganjurkan masyarakat melakukan legislative review. Hanya saja, PKS tidak mau menjadi inisiator legislative review di DPR. 

Sementara Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Mochtar Pabottingi menilai, sebagian besar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah melakukan hal tidak patut. Hal itu karena lembaga legislatif telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau RUU KPK.

"Bagaimana tidak mengambil paksa? Lihat saja UU MD3, itu disahkan sehari sebelum pengumuman Pilpres 2014. Jadi ketika orang lagi ramai memperhatikan presiden, mereka buru-buru mengesahkan," kata Mochtar, saat ditemui di Galeri Cemara 6, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

Sponsored

Baginya, proses pembahasan RUU KPK tidak berbeda dengan UU MD3. Padahal Peraturan perundang-undangan yang baik, tak mungkin dibahas dengan proses senyap dan singkat. Selain itu, produk hukum yang baik, juga harus memerhatikan aspek lainnya.

"Seperti menghormati bangsa secara keseluruhan, prosedurnya betul, dan substansinya betul. Semua UU harus begitu. Kita kan negara bangsa, jadi nations itu nomor satu," ucap dia.

Perubahan kedua Undang-Undang tentang KPK yang baru disahkan DPR itu, dinilainya hanya kedok menyelamatkan anggota legislator dari jeratan lembaga antirasuah.

"UU KPK ini sebenarnya untuk selamatkan korupsi mereka dan teman mereka yang akan datang itu," tegas Mochtar.

Oleh karena itu, sebaiknya Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. Dia meminta mantan Wali Kota Solo itu dapat mendengar aspirasi masyarakat tentang penerbitan Perppu tersebut.

"Percayalah pada orang yang tak pamrih Pak Jokowi. Percayalah pada rakyat yang tidak pamrih dan sungguh-sungguh ingin memperbaiki bangsa ini," tutup Mochtar.

Berita Lainnya
×
tekid