sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR belum terima DIM revisi UU KPK dari Jokowi

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Masinton Pasaribu mengaku belum menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi Undang-undang KPK.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 12 Sep 2019 21:37 WIB
DPR belum terima DIM revisi UU KPK dari Jokowi

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Masinton Pasaribu mengaku belum menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi Undang-undang KPK dari pemerintah. 

Pernyataan itu menjawab permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan DIM dari draf revisi UU KPK.

"Belum ada (yang direvisi lagi), kan belum ada pembahasan. Setelah pemerintah berikan draf DIM, baru kita bahas," ujar Masinton di kompleks DPR Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Politisi PDI Perjuangan itu berujar setelah menerima DIM dari pemerintah, DPR akan membahas di sidang Baleg untuk menentukan apakah ada poin-poin yang perlu direvisi lagi.

"Nanti pemerintah menyampaikan DIM, mana yang diangap poin-poin krusial dalm pasal yang direvisi," kata dia.

Sebelumya, KPK meminta kepada DPR dan pemerintah untuk menyampaikan terkait revisi UU Nomor 30 tentang KPK. Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengaku, lembaga antirasuah itu belum mendapatkan salinan lengkap dari DIM. Padahal presiden telah mengirimkan ke DPR pada Rabu (11/9).

Masinton mengatakan pihaknya sudah menerima surat presiden (surpres) revisi UU KPK dari Presiden Jokowi. Dalam supres tidak disertai DIM, kecuali dua menteri yang akan mewakili pemerintah untuk pembahasan revisi di DPR dengan anggota Baleg DPR nantinya.

Kedua menteri itu ialah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin.

Sponsored

Revisi UU KPK masih bergulir. Setidaknya ada empat poin dalam draf yang dianggap melemahkan KPK, yang pada pihak lain dianggap DPR justru untuk menguatkan lembaga itu. 

Empat poin itu ialah pembentukan dewan pengawas, wewenang KPK menghentikan perkara (SP3), mekanisme penyadapan seizin dewan pengawas dan status pegawai KPK.

Masinton sendiri menolak empat poin krusial dalam draf revisi ini sebagai agenda melemahkan KPK. Dia menyebut revisi diperlukan agar kerja penyidik KPK tidak di luar tugas dan wewenangnya. Namun, dalam kesempatan uji kelayakan calon pimpinan KPK, Masinton berkali-kali menyebut KPK saat ini menjelma sebagai lembaga superbody, yang kerap melangkahi aturan.

"UU itu mengatur, UU bagian dari regulasi, mengatur tugas dan wewenang sebuah institusi. Supaya lembaga itu dalam langkahnya sesuai dengan UU. Di dalam sebuah negara, UU sudah berkali-kali di revisi, dan itu biasa aja," kata politisi yang kembali terpilih dari daerah pemilihan DKI Jakarta itu.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid