sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR bergegas sempurnakan RUU TPKS usai dorongan Presiden Jokowi

Dasco menyatakan RUU TPKS hanya tinggal menunggu waktu untuk segera diparipurnakan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 05 Jan 2022 13:33 WIB
DPR bergegas sempurnakan RUU TPKS usai dorongan Presiden Jokowi

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, tidak ada hambatan yang berarti dalam proses pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Belum disahkannya RUU TPKS, kata Dasco, hanya masalah teknis persoalan waktu, sehingga tidak dapat disahkan pada rapat paripurna penutupan masa sidang II pada Desember 2021 lalu.

Hal ini diungkap Dasco merespon pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berharap agar RUU TPKS bisa segera disahkan DPR RI.

"Pada saat penutupan sidang itu, (RUU TPKS) belum bisa kita kemudian paripurnakan. Kalau kita tidak melawati Bamus waktu itu, kita takut nanti cacat hukum dan undang-undangnya bisa dianggap tidak memenuhi syarat," kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/1).

Menurut Dasco, DPR akan memprioritaskan RUU tersebut pada masa sidang yang akan datang. Apalagi, RUU itu rencananya akan menjadi inisiatif DPR. 

"Nanti itu kita akan agendakan dalam waktu yang secepatnya," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Dasco menyebut, belakangan ini banyak aduan masyarakat tentang persoalan kekerasan seksual. Oleh karena itu, pimpinan DPR meminta kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk secepatnya menyempurnakan RUU TPKS.

"Jadi justru kami bukan lambat, tapi kami ingin UU itu sempurna dan bagus," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan agar RUU TPKS segera disahkan. Jokowi pun telah memerintahkan menteri terkait untuk berkoordinasi dengan DPR.

Sponsored

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan sehingga memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi saat jumpa pers secara virtual, Selasa (4/1).

Jokowi mengaku, sudah mencermati dengan saksama RUU TPKS sejak dalam proses pembentukan pada 2016, hingga saat ini masih berproses di DPR.

"Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," ujar Jokowi.

Berita Lainnya
×
tekid