DPR buka wacana jabatan presiden 8 tahun
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka wacana untuk memperpanjang masa jabatan presiden dari 5 tahun menjadi 8 tahun.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka wacana untuk memperpanjang masa jabatan presiden dari 5 tahun menjadi 8 tahun.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Syaifullah Tamliha mengatakan belum lama ini internal DPR membahas wacana jabatan presiden tidak lebih dari sekali, tetapi menjabat selama 8 tahun.
Menurut Syaifullah, presiden harus bertanggung jawab menuntaskan semua program yang ia janjikan. Hal demikian dibahas sebagai respons dari kemelut menjelang pilpres dan mengantisipasi perpecahan akibat dari politik aliran.
"Padahal pak Jokowi baru tiga tahun, program-programnya belum jalan semua. Ini saya tidak sedang membela pak Jokowi," tutur Syaifullah di Media Center, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (1/3).
Kalau jabatan presiden 8 tahun, kata Syaifullah, tidak akan ada lagi tudingan-tudingan yang berhubungan dengan janji-janji kampanye. Isu-isu yang mengudara, kata Syaifullah, mungkin hanya bagaimana kinerja presiden selama 8 tahun.
Menurut dia, pertimbangan 8 tahun menjabat serta larangan mencalonkan kembali tidak hanya berdampak positif pada kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga mampu menghemat anggaran pemilu.
"Kalau kita punya sifat kenegarawanan bersama, 8 tahun itu patut dipertimbangkan. Sekali saja jadi presiden, janjinya dari A sampai Z bisa diselesaikan 8 tahun. Ini kan masih banyak ide gagasan pak Jokowi pada 2014 yang belum bisa terlaksana," ujar Syaifullah.
Belum lama ini, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pimpinan Hary Tanoesoedibjo menggugat masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Partai Perindo mengajukan permohonan pengujian Penjelasan Pasal 169 huruf N Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi.