sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR dan pemerintah putuskan pilkada digelar Desember 2020

Pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda 9 Desember 2020.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 14 Apr 2020 21:30 WIB
DPR dan pemerintah putuskan pilkada digelar Desember 2020

Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat menunda pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 karena pandemi Covid-19. Semula direncanakan digelar 23 September.

Kesepatan tersebut menjadi salah satu dari dua poin kesimpulan dalam rapat kerja virtual bersama Menteri Dalam Negeri RI, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Pelaksanaan Pemilu, Selasa (14/4).

"Komisi II DPR RI menyetujui pelaksanaan penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan menjadi 9 Desember 2020, jadi dapat disetujui, ya?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat, dari Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta.

"Setuju," jawab sebagian peserta disusul ketukan palu sidang  dua kali, menandai disepakatinya keputusan tersebut.

Rapat itu juga membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020.

Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI kemudian akan melaksanakan kembali rapat kerja, sebelum dimulai tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020. 

Poin lainnya yang dibahas dalam rapat virtual tersebut adalah, Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode 5 tahun, yaitu 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya, yang nanti akan menjadi bagian dalam amendemen Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Usulan DPR itu merujuk pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/ 2019 dan evaluasi keserentakan pemilu pada tahun 2019.

Sponsored

Sebelumnya, KPU telah memutuskan menunda tiga tahapan Pilkada Serentak 2020, menyusul perkembangan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

"Kami mengeluarkan kebijakan (penundaan) tersebut," kata Komisioner KPU, Viryan Aziz kepada wartawan, Sabtu (21/3).

Kebijakan penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, tidak dilakukan secara menyeluruh. Hanya tiga tahapan saja, yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara, verifikasi bakal calon perseorangan, serta rekrutmen petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) termasuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

KPU belum bisa memastikan batas penundaan itu, dan masih terus memantau perkembangan penyebaran Covid-19, sebelum pada akhirnya menggelar rapat untuk memutuskan batas penundaan.

Pilkada 2020 diselenggarakan di 270 daerah pemilihan, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang tersebar di 32 provinsi, 309 kabupaten/kota, 4.238 kecamatan, 46.740 desa/kelurahan, dan 150.691 TPS, serta melibatkan kurang lebih 105.396.460 pemilih berdasarkan jumlah DP4.

Berita Lainnya
×
tekid