sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR desak pemerintah segera bayar tunggakan biaya penanganan pasien Covid-19

Komisi XI desak pemerintah bayar tagihan RS Covid-19 sebesar Rp23 triliiun.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 14 Feb 2022 13:52 WIB
DPR desak pemerintah segera bayar tunggakan biaya penanganan pasien Covid-19

Anggota Komisi XI RI Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati segera melunasi tagihan perawatan pasien Covid-19 ke rumah sakit. Diketahui, tagihan biaya rumah sakit dalam menangani pasien Covid-19 pada tahun lalu mencapai Rp23 triliun.

"Kalau soal tagihan Covid-19 sebenarnya harus dibayar oleh pemerintah, karena situasi pandemi itu pekerjaan rumah sakit sangat berat," kata Misbakhun dalam keterangannya, Senin (14/2).

Selain itu, Misbakhun juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit tagihan perawatan pasien Covid-19 tersebut.

"Pemerintah harus punya kebijakan meringankan beban rumah sakit. Karena yang sakit adalah rakyat Indonesia sendiri," ujar dia.

Dia mengaku, belum pernah mendengar laporan tagihan yang menumpuk akibat lonjakan kasus Covid-19 varian delta tersebut.

"Kalau soal masih adanya tagihan rumah sakit sebesar Rp23 triliun terkait penanganan Covid-19 belum pernah disampaikan pada saat rapat di Komisi XI oleh Menkeu," ujarnya.

Di sisi lain, politikus Golkar ini mengatakan, Komisi XI DPR RI juga belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Menkeu Sri Mulyani beserta jajarannya untuk diminta pertanggungjawaban terkait itu.

"Belum ada agenda rapat dengan Menkeu membahas masalah tersebut," ujarnya.

Sponsored

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah pada tahun ini masih memiliki tanggung jawab untuk membayar sisa tagihan perawatan pasien Covid-19 pada 2021 sebesar Rp23 triliun.

"Masih ada tagihan Rp 23 triliun pada 2022 yang harus kami bayar dari perawatan 2021," kata Sri kata dia dalam BRI Microfinance Outlook d Jakarta, Kamis (10/2).

Berita Lainnya
×
tekid