sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR desak pemerintah serahkan draf RUU Perlidungan Data Pribadi

Jika sampai Agustus draf tersebut belum diserahkan, RUU PDP terancam tenggelam

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 02 Jul 2019 17:22 WIB
DPR desak pemerintah serahkan draf RUU Perlidungan Data Pribadi

Anggota Komisi I DPR dari fraksi Nasdem, Supiadin Aries Saputra mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Supiadin khawatir RUU tersebut tidak bisa dirampungkan jika telat dibahas DPR. 

"Supaya jadi prioritas Komisi I di masa waktu jabatan yang tersisa. Sebenarnya ini sudah lama kita diskusikan betapa pentingnya undang-undang ini seiring dengan berkembangnya teknologi komunikasi, terutama berkembangnya media sosial," kata Supiadin di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7).

Menurut Supiadin, kebocoran data pribadi perlu diantisipasi melalui regulasi yang kuat. Pasalnya, masih banyak kasus kebocoran data pribadi yang berujung pada kejahatan siber. 

"Kalau hal ini tidak terkontrol dengan baik, maka bisa terjadi data kita itu terbuka dan itu yang bisa memicu munculnya kejahatan-kejahatan perbankan. Tiba-tiba uang kita hilang (atau) tiba-tiba ada yang cari kita dan segala macam," ujar dia. 

Kasus kebocoran data pribadi juga diakui dialami Supiadin secara pribadi. Menurut Supiadin, ia kerap mendapatkan telepon dari orang yang tak dikenal. Padahal, ia tidak pernah memberitahu nomor kontaknya ke orang tersebut. 

"Artinya, sampai hari ini masih terdapat kebocoran-kebocoran data pribadi. Kalau kita bicara data-data pribadi itu tak sesederhana itu. Sekarang dengan nomor mobile phone kita, itu salah satu menjadi kunci dalam transaksi di bidang ekonomi, bank," katanya.

Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta sepakat UU PDP perlu dikebut. Menurut dia, UU PDP bisa menjadi sabuk pengaman bagi publik di tengah kemajuan era digital yang tidak bisa lagi dibendung. 

"Ini persoalan yang sangat serius. Kalau seorang itu identitasnya tercecer di media maya bisa digunakan ke arah tidak baik. Jadi karena ini urgent. Apalagi, ini dunia digital sangat cepat berakselerasi. Apalagi sudah dikatakan kita sudah masuk ke era ekonomi 4.0. Perlu pondasi agar tak ada kekacauan," ujar dia. 

Sponsored

Sukamta mengatakan, jika sampai Agustus pemerintah belum juga menyampaikan draf RUU PDP ke DPR, maka kemungkinan besar RUU tersebut tak bisa diselesaikan oleh DPR periode 2014-2019. Pasalnya, DPR periode saat ini bakal berakhir pada Oktober 2019.

"Jadi, kalau Juli mungkin masih bisa selesai Oktober, tapi kalau Agustus agak sulit itu. Ini karena membuat undang-undang itu sulit. Ada 10 fraksi di sini yang pasti bakal ada perdebatan di setiap pasalnya," katanya. 
 
Sukamta khawatir jika tidak bisa dirampungkan oleh anggota DPR pada periode kali ini, RUU PDP bakal tenggelam. "Karena semuanya dari nol lagi. Kita kan enggak tahu nanti DPR yang  baru (seperti apa). Menterinya mungkin ada perubahan komposisi. Kita enggak tahu kan? Jadi, mulai dari nol lagi," tuturnya. 


 

Berita Lainnya
×
tekid