sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR dianggap remehkan kekerasan seksual

Anita Wahid mempertanyakan kealpaan RUU TPKS dalam sidang paripurna.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 17 Des 2021 11:45 WIB
DPR dianggap remehkan kekerasan seksual

Deputi Direktur Public Virtue Research Institute (PVRI) Anita Wahid mengecam para anggota dewan yang alpa terhadap banyaknya kasus kekerasan seksual di Indonesia. Anita menyesalkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang batal masuk dalam Rapat Paripurna DPR RI masa persidangan 2021-2022.

Menurutnya, aktor-aktor legislatif tersebut tidak memiliki keberpihakan dan komitmen untuk melindungi korban maupun penyintas kekerasan seksual.

"Saya mengecam keteledoran para anggota dewan yang terhormat. Belum ada alasan mengapa mereka tidak hadir di rapat. Padahal Indonesia sedang darurat kekerasan seksual. Seharusnya keberadaan payung hukum yang lebih komprehensif untuk dapat melindungi korban dan penyintas menjadi prioritas DPR," kata Anita dalam keterangannya, Jumat (17/12).

Anita mempertanyakan mengapa RUU TPKS perlu segera disahkan. Dia menilai, bahaya pembiaran terhadap tindak pidana kekerasan seksual mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia. 

Menurutnya, fakta saat ini para korban justru menemui praktik penegakan hukum yang mengkriminalisasi mereka, diskriminasi serta stigmatisasi yang dilayangkan oleh aparat penegak hukum kepada pelapor. Selain itu, tidak ada perlindungan yang cukup dan pendampingan memadai bagi para korban. Semua itu, katanya, menggambarkan bahwa negara gagal menciptakan ruang aman bagi warga negaranya.

"Jalan terjal untuk menciptakan keadilan bagi para korban dan penyintas semakin berat dengan kegagalan DPR mengesahkan RUU TPKS. Situasi ini membuat kita mempertanyakan komitmen para pembuat kebijakan dalam menciptakan solusi perwujudan ruang aman dan perlindungan bagi warga negaranya," ujar puteri Gus Dur itu.

Ditambahkan peneliti kajian Islam dan Demokrasi PVRI Roland Gunawan, Islam menolak keras segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan penghinaan terhadap sesama khususnya perempuan dan anak-anak. Hal itu sebagaimana QS. al-Nur: 33 mengisahkan perjuangan budak-budak perempuan untuk meloloskan diri dari eksploitasi dan perbudakan seksual yang dilakukan oleh tuan-tuan atas dasar relasi kuasa.

"Perhatian Al-Qur`an terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual menjadi pembelajaran yang sangat kuat bahwa segala bentuk kekerasan seksual secara nyata telah merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan yang harus segera diakhiri dan dihapuskan," kata dia.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid