sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Umumkan ibu kota baru, Jokowi dikritik tak izin ke DPR

Rencana pemindahan ibu kota harus diawali revisi UU Ibu Kota Negara.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 26 Agst 2019 16:53 WIB
Umumkan ibu kota baru, Jokowi dikritik tak izin ke DPR

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kawasan yang bakal menjadi ibu kota baru Indonesia. Menurut Fahri, seharusnya Jokowi minta izin terlebih dahulu kepada DPR sebelum mengumumkan calon ibu kota baru. 

"Terus terang saya menyayangkan kurangnya ahli tata negara di sekitar Presiden itu sehingga Presiden tidak menjalankan suatu proses ketatanegaraan yang resmi. Proses ketatanegaraan yang lazim itu kan ada tahapannya," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8). 

Dijelaskan Fahri, pemindahan ibu kota baru harus diawali revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU Ibu Kota Negara). Namun demikian, hingga kini Jokowi belum mengirimkan surat resmi kepada DPR yang isinnya meminta revisi UU tersebut. 

"Lalu harus melakukan sosialisasi pada tingkat pemerintah. Barulah dia bicara dengan DPR di komisi-komisi, di mana undang-undang itu harus diubah sebab undang-undang yang harus diubah untuk perpindahan ibu kota itu ada lebih dari 8 (undang-undang) dalam kajian sementara yang saya temukan," tutur Fahri.

Menurut Fahri, merevisi UU tidak mudah. Pasalnya, revisi perlu diawali kajian dan naskah akademik yang disepakati DPR dan pemerintah terlebih dahulu. "Saya sudah lihat paper-nya segala macam, enggak ada (kajian)," kata dia. 

Sebelumnya, Jokowi mengumumkan ibu kota negara bakal dipindahkan ke kaawasan di antara Panajam Paser Utara dan Kurtai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kontruksi ibu kota baru akan dimulai pada 2020 mendatang. 

Saat mengumumkan ibu kota baru dalam konferensi pers di Istana Negara, Jokowi terlihat didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.


Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan surat ke DPR soal pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. "Iya, sudah tadi pagi saya yang terima," kata dia. 

Sponsored

Menurut Indra, Jokowi juga melampirkan kajian tentang pemindahan ibu kota dalam surat tersebut. Rencananya, kajian tersebut akan dibawa ke rapat paripurna besok. "Sudah (diteruskan ke pimpinan). Sedang dibahas sekarang," kata dia. 

DPR wajib dilibatkan 

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi sepakat pemindahan ibu kota harus melalui revisi UU Ibu Kota Negara. "Hal ini sekaligus menghentikan polemik dan perdebatan terkait dengan wacana pemindahan ibu kota," ujar Baidowi. 

Selain harus taat aturan, Baidowi mengatakan, pemerintah juga harus punya kajian untuk memastikan persoalan-persoalan klasik Jakarta tidak terjadi di ibu kota baru, semisal macet, banjir, polusi, dan kepadatan penduduk. 

"Karena tipikal masyarakat Indonesia biasanya mendekat kepada pusat aktivitas pemerintahan. Karena itu, harus betul-betul ada pengendalian terhadap kawasan (ibu kota baru) tersebut, ujarnya. 

Terpisah, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menegaskan, DPR wajib dilibatkan dalam merumuskan rencana pemindahan ibu kota negara. 

"Paling baik monggo segera dikirim naskah akademis dan landasan yuridis lainnya. Semua bisa dibahas dengan berbasis argumenasi ilmiah dan pertimbangan kepentingan nasional," ujar dia.

Pada sidang tahunan MPR, dua pekan lalu, Jokowi sebenarnya sempat izin kepada anggota DPR untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan. Ketika itu, Jokowi mengatakan, pemindahan ibu kota dilakukan untuk mewujudkan pemerataan. "Ini demi visi Indonesia maju. Indonesia yang hidup selama-lamanya," kata Jokowi. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid