sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR minta lembaga amal zakat tak jual isu Israel-Palestina

Isu Israel-Palestina kerap dijadikan ajang penggalangan dana.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 05 Jul 2022 15:05 WIB
DPR minta lembaga amal zakat tak jual isu Israel-Palestina

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily merespon dugaan penyelewengan donasi umat yang dilakukan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dia mengingatkan lembaga amal atau lembaga filantropi tidak menjual isu konflik Palestina-Israel, bencana alam, dan lain-lain demi kepentingan pribadi.

"Jangan sampai menjual konflik Palestina-Israel, bencana alam dan lain-lain yang justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Ace kepada wartawan, Jakarta, Selasa (5/7).

Ace mengingatkan, pengumpulan dana dari masyarakat untuk kemanusiaan atau atas nama kegiatan keagamaan harus dikelola secara transparan dah terbuka. Selain itu, harus disampaikan kepada masyakarat secara periodik laporan penggunaan keuangannya, termasuk biaya operasional manajemennya.

Maka dari itu, politikus Partai Golkar ini meminta aparat penegak hukum untuk membongkar kasus ACT ke publik. 

"Agar masyarakat dan para donaturnya mengetahui dana-dana tersebut dipergunakan untuk apa saja," ucap Ace.

Di samping itu, Ace juga menekankan pentingnya regulasi  khusus terkait dengan penarikan dana dari masyarakat, kecuali zakat, infak, dan shodaqoh. Perihal ACT, Ace mengaku sudah check ke Badan Zakat Nasional (Baznas), apakah lembaga yang didirikan Ayhudin itu termasuk dalam kategori Lembaga Amil Zaka (LAZ).

"Ternyata ACT tidak masuk sebagai LAZ. Harusnya tidak boleh mengumpulkan zakat, infaq dan sodaqoh. Kalau mereka mengumpulkan dana dari masyarakat atas nama ZIS tentu harus melaporkan ke Baznas. ACT ini harus melakukan audit yang dilakukan secara independen dan dilaporkan kepada publik," kata Ace.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya indikasi penggunaan untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang di ACT. Hal itu disampaikan PPATK usia menelusuri aliran dana ACT, lembaga yang didirikan Ahyudin tersebut.

Sponsored

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Selasa (5/7).

Menurut PPATK, dugaan aktivitas terlarang itu mengarah kepada aksi terorisme. Sehingga, hasil penelusuran aliran dana itu telah diserahkan ke aparatur penegak hukum. Hasil analisa dari PPATK tersebut telah diserahkan ke Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Transaksi mengindikasikan demikian (terorisme) namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," ujarnya.

Tak hanya itu, Ivan mengatakan, pihaknya menemukan aliran dana ACT ke luar negeri. Hanya saya, ia tak merinci negara dan penerima dana tersebut.

"Ada juga dana aliran ke luar negeri," ucapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid