sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR minta Luhut cabut laporan kasus Haris Azhar dan Fatia

DPR menganggap kasus yang menimpa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak diselesaikan lewat pidana.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 21 Mar 2022 14:07 WIB
DPR minta Luhut cabut laporan kasus Haris Azhar dan Fatia

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, mendorong kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif.  Politikus Partai Nasdem itu meminta Luhut Binsar Pandjaitan mencabut laporan terhadap Koordinator KontraS Fathia Maulidiayati dan aktivis Haris Azhar. 

"Kasus seperti ini tidak semestinya diselesaikan dengan proses pidana, masih tersedia jalur-jalur lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya," kata Taufik dalam keterangannya, Senin (21/3).

Dia pun meminta agar Polda Metro Jaya tidak melanjutkan proses hukum tersebut dan membawanya pada penyelesaian restorative justice.

"Karena itu saya mengusulkan dua hal, pertama, pencabutan laporan oleh pelapor, atau kedua, pihak kepolisian mendorong penyelesaian perdamaian melalui restorative justice, kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor menjelaskan keterangan versinya sebagai hak untuk membantah," kata dia.

Menurut Taufik, Luhut sebagai pihak yang merasa dirugikan Haris dan Fatia, dapat menggunakan haknya untuk klarifikasi melalui keterangan bantahan atau riset serupa. Kata dia, Haris dan Fathia bisa membuka ruang yang sama untuk memberikan kesempatan kubu Luhut klarifikasi.

"Tentunya akan lebih bijak apabila pelapor kasus ini, yakni Luhut Binsar Panjaitan bersedia mencabut laporannya dan menggunakan sarana media lain untuk membela dirinya atau menyampaikan penjelasannya," tutur Taufik.

Dia pun berharap kepolisian mempertimbangkan dan mengkaji pencabutan laporan tersebut. Menurutnya, sejumlah anggota Komisi III DPR  juga mengusulkan dilakukan penyelesaian dengan keadilan restoratif.

"Pihak Kepolisian diharapkan mempertimbangkan dan mengkaji usulan tersebut, demi menjaga demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil," ucap Taufik.

Sponsored

Sebelumnya, Haris Azhar menyatakan, dirinya tidak takut jika harus menjalani penahanan dari pihak kepolisian. Sebab, penetapan status tersangka terhadap dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti merupakan bentuk politisasi dari upaya pembungkaman. 

Haris mengatakan, penetapan status tersangka ini merupakan bentuk diskriminasi hukum. Apalagi, sudah banyak laporan polisi yang dia dan Fatia buat tidak mendapatkan perkembangan yang signifikan hingga saat ini. 

"Jadi walaupun saya sampai ditahan hari ini atau kapan pun ditahan itu enggak ada masalah," kata Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3). 

Haris menegaskan, materi pada laporan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, tidak memberikan dirinya ruang untuk menjelaskan video dari kanal YouTube pendiri Lokataru itu. Video tersebut membahas skandal sembilan organisasi. 

Berita Lainnya
×
tekid