sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR minta pemerintah cabut izin travel haji bodong

Selain pemerintah, masyarakat juga diminta mengetahui visa haji yang berlaku di Arab Saudi.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 04 Jul 2022 16:41 WIB
DPR minta pemerintah cabut izin travel haji bodong

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, meminta Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin travel haji terkait 46 calon jemaah haji yang dideportasi Arab Saudi lantaran berkas bisanya tidak memenuhi syarat menurut otoritas setempat. Acen menduga, kemungkinan puluhan WNI tersebut menjadi korban dari pihak travel yang secara sengaja memberangkatkan ke Arab Saudi untuk tujuan ibadah haji tanpa prosedur resmi. 

"Sesuai dengan UU Haji dan Umroh, bagi siapapun perusahaan yang memberangkatkan jamaah tanpa melalui sistem perjalanan haji yang telah ditetapkan, maka sebaiknya perusahaan itu diberikan sanksi. Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup Besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku," ujar Ace kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/7).

Menurut Ace, selalu ada cara masyarakat mendapatkan visa untuk berangkat haji tanpa melalui sistem yang berlaku karena dapat tunggu antrean panjang. Dia juga menduga puluhan WNI yang dideportasi mendapatkan visa Arab Saudi dari negara lain seperti Singapura dan Malaysia. Diketahui, kedua negara itu tidak memiliki visa haji.

"Seharusnya mereka mengetahui bahwa tanpa visa resmi haji dari Arab Saudi, dari negara manapun berangkat, tak akan bisa menjalankan Ibadah haji di tanah suci ini," ucap politikus Partai Golkar ini 

Ace meminta pemerintah Indonesia tetap memberikan perlindungan atas keselamatan para WNI gagal haji tersebut selama di tanah suci. Menurut dia, mereka tetap harus diberikan pelayanan selama di tanah suci ini. 

"Kepada masyarakat agar hati-hati dalam menerima tawaran perjalanan haji tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi. Apalagi mendapatkan visa negara lain Tapi didapatkan dari negara lain pula tanpa menjelaskan visa tersebut buka merupakan visa haji," kata Ace.

Lebih lanjut, Ace mengatakan mendukung upaya pemulangan 46 WNI tersebut untuk menegakan peraturan perundang-undangan.

"Langkah ini sebagai pembelajaran agar kita konsisten bahwa penggunaan visa ya harus dipergunakan sesuai dengan peruntukannya," ucapnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid