sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR pastikan Pilkada 2020 pakai aturan lama

Mendagri Tito Karnavian sempat mengusulkan agar pemilihan kepala daerah secara langsung diubah.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 08 Nov 2019 20:12 WIB
DPR pastikan Pilkada 2020 pakai aturan lama

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan Pilkada 2020 masih bakal berpatokan kepada Undang-undang (UU) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Menurut dia, tak mungkin DPR memiliki cukup waktu untuk mengevaluasi mekanisme pemilihan secara langsung, mengubah regulasi, dan menerapkannya di Pilkada 2020. Apalagi, DPR belum mendengar masukan dari masyarakat. 

"Pilkada serentak tahun 2020 ini sudah mulai bergerak. Tidak mungkin perubahan UU Pemilu itu dilakukan secepat itu," kata Basarah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (8/11).

Usulan untuk mengevaluasi pilkada secara langsung diwacanakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, beberapa waktu lalu. 

Menurut Tito, pilkada langsung yang berlaku saat ini banyak kekurangannya.  Itu, kata Tito, setidaknya terbukti dari tingginya angka korupsi kepala daerah karena biaya politik yang besar.

Menurut Basarah, apa yang disampaikan Tito mewakili pandangan pemerintah. Karena itu, perlu ada respons dari partai politik sebelum DPR membahasnya di forum-forum resmi di Senayan.

"Saya kira pandangan itu yang harus dikaji untuk sama-sama mencari solusi terbaik agar prinsip negara demokrasi tetap berjalan. Tetapi demokrasi itu bukan cuma sekedar proses tapi juga output," jelas dia.

Usulan mengubah mekanisme pilkada langsung sebenarnya sudah muncul sejak era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, ketika itu SBY dengan tegas menolaknya.

Sponsored

Akan tetapi, Basarah mengatakan, peluang perubahan mekanisme pilkada masih terbuka lebar. "Politik itu suatu yang dinamis, di mana bisa saja tesis pada demokrasi hari ini bisa menjadi antitesis. Oleh karena itu, bagaimana bisa mencari sintesis yang baik," kata dia. 

Terpisah, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Christina Aryani mengatakan pihaknya belum mendengar adanya usulan merevisi UU terkait pilkada masuk ke Baleg.

Namun demikan, sebagai kader Golkar, Christina memastikan partainya bakal mendukung mekanisme pilkada langsung. "Akan menjadi suatu kemunduran bagi demokrasi kita jika mekanisme ini diubah atau dikembalikan melalui DPRD," kata Cristina saat dihubungi Alinea.id di Jakarta, Jumat (8/11). 

Menurut Christina, maraknya kepala daerah yang ditangkap karena korupsi dan menerima suap tidak bisa jadi alasan merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada. 

Ketimbang merevisi aturan, lanjut dia, seharusnya pemerintah dan DPR memperkuat pengawasan atas politik uang di pilkada. "Ini menjadi penyebab utama mahalnya biaya Pemilukada dan ini merusak masyarakat," imbuhnya. 

Berita Lainnya
×
tekid