sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Rapat malam-malam, DPR-Pemerintah rampungkan RUU Ciptaker

Fraksi PKS dan Demokrat menyatakan menolak pengesahan RUU Ciptaker.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Sabtu, 03 Okt 2020 23:44 WIB
Rapat malam-malam, DPR-Pemerintah rampungkan RUU Ciptaker

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah menggelar rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), Sabtu (3/10) malam. Hasilnya, RUU tersebut telah rampung dibahas pada tingkat I. Selanjunya akan dibawa ke paripurna pada 8 Oktober mendatang.

Pihak Pemerintah yang hadir langsung dalam rapat tersebut adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkumham Yasonna Laoly, Menaker Ida Fauziah. Sementara  Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri KLHK Siti Nurbaya, Menteri ESDM Arifin Tasrif dan Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki hadir secara virtual.

"Sebuah kebahagiaan malam ini. Tiga Menteri langsung hadir di gedung parlemen, di ruangan Badan Legislasi. (Mereka) adalah alumni Gedung Nusantara I," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas memimpin jalannya rapat, Sabtu (3/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Ada tujuh fraksi yang menerima RUU tersebut untuk disahkan. Sementara dua fraksi lainnya, yaitu Fraksi PKS dan Demokrat menyatakan menolak.

"Pintu komunikasi masih terbuka untuk dilakukan menjelang paripurna," bebernya.

Supratman yang memimpin jalannya rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPR dan perwakilan Pemerintah yang hadir.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini bisa kita setujui untuk kita teruskan pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya?," tanya Supratman.

"Setuju," jawab anggota serentak.

Sponsored

Rapat tersebut kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah RUU Ciptaker. Substansi RUU Omnibus Law Ciptaker mencakup 11 klaster, yaitu:

1. Penyederhanaan perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kemudahan proyek pemerintah
11. Kawasan Ekonomi Khusus.

Badan Legislasi DPR sebelumnya telah sepakat mengeluarkan klaster pendidikan dari draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk subklaster pers.

Berita Lainnya
×
tekid