sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi X DPR pertanyakan urgensi pembubaran BSNP ke Nadiem

Penghapusan BSNP mengindikasikan Menteri Nadiem mengabaikan peran stakeholder dunia pendidikan.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 01 Sep 2021 14:51 WIB
Komisi X DPR pertanyakan urgensi pembubaran BSNP ke Nadiem

Anggota Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi mempertanyakan urgensi pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melalui Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 28 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Menurut Dede, penghapusan BSNP mengindikasikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengabaikan peran para pihak (stakeholder) di dunia pendidikan.

Kemendikbud Ristek membubarkan BSNP melalui Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 28 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selanjutnya, pemerintah akan membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan, yang akan bertugas untuk memberi pertimbangan kepada Mendikbud Ristek mengenai standar nasional pendidikan.

"Menurut saya ini belum ada urgensinya. Bahwa kita mendorong benahilah BSNP itu agar in line (sejalan) dengan kebijakan dengan Merdeka Belajar, dan lain-lain. Karena ini akan banyak stakeholder dan organisasi pendidikan akan merasa terabaikan," kata Dede Yusuf saat dihubungi Alinea.id, Rabu (1/9).

Dede mengatakan, salah satu tujuan pembentukan BSNP adalah untuk memberikan masukan kepada Menteri Pendidikan dalam menyusun strategi kurikulum dan standar-standar pendidikan. BSNP diisi oleh stakeholder pendidikan, baik pendidik organisasi, pengamat dan sebagainya.

Menurutnya, BNSP merupakan wadah bagi para pakar pendidikan sampai ke tingkat provinsi dan daerah untuk membantu pemerintah memberikan masukan terkait pendidikan.

"Lalu kemudian kita lihat dengan Permendikbud Ristek yang baru, menarik itu menjadi di bawah kementerian, menjadi eselon 1. Sebetulnya itu dulu juga kepala sekretariat di bawah kementerian juga. Hanya saya belum tahu apakah BSNP ini tidak berfungsi atau bagaimana sehingga harus ditarik semua ke kementerian pendidikan," ujar politikus Partai Demokrat ini.

Sponsored

Dalam pandangan Dede, terdapat dua isu yang muncul dari pembubaran BSNP. Pertama, kalau ditarik ke kementerian menjadi eselon 1, dari sisi anggaran tentu lebih terjamin. Kedua, dari sisi kebijakan tentu segaris dengan kebijakan menteri pendidikan.

"Tetapi sisi yang lain ini kan seperti menunjukan Kemendikbud Ristek tidak butuh masukan dari stakeholder, dari masyarakat sehingga masalah kurikulum dan standar-standar lainnya diputuskan oleh pemerintah sendiri. Itu yang tertangkap kemudian dari pembubaran itu," katanya.

Dede mengatakan, sebelum membubarkan BSNP, seharusnya Nadiem berkomunikasi terlebih dahulu dengan para stakeholder. Mengingat belum ada urgensi dari pembubaran BSNP. Apalagi mantan bos GoJek itu kerap membuat keputusan kontroversial.

"Karena Mas Menteri ini, dengan berbagai episode yang sudah dikeluarkan, saya pikir juga banyak menuai kontroversi dan seringkali bertubrukan dengan stakeholder lainnya. Apakah dengan cara ini bisa benar menjadi sebuah perombakan yang signifikan dalam dunia pendidikan atau malah menjauhkan para stakeholder pendidikan. Sehingga seolah Kementerian Pendidikan berdiri sendiri. Ini pertanyaan kita nih," katanya.

Lebih dari itu, Dede juga mengaku jika pembubaran BNSP belum pernah dibahas Kemendikbud Ristek dengan Komisi X DPR. "Memang ini (pembentukan BSNP) amanat undang-undang pendidikan sejak dulu. Tapi pembentukannya apakah melalui PP (Peraturan Presiden) atau Permendikbud, itu kita akan cari tahu dulu. Karena membubarkan, apakah membubarkan PP atau Permendikbud, dari segi aturan kita pelajari dulu," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid